Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menahan 10 mobil mewah yang diduga 'bodong' saat menggelar Operasi Patuh Jaya 2015. Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapuddin menguraikan 9 mobil mewah ditahan Satlantas Jakarta Utara sedangkan 1 ditahan Satlantas Jakarta Barat.
"Ada 10 mobil mewah, 9 dari Polres (Jakarta) Utara dan 1 lagi dari Polres (Jakarta) Barat," ujar Risyapuddin di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Sementara Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Darmanto mengatakan salah satu mobil mewah tahanannya berjenis Porsche Cayenne sudah dikembalikan ke pemiliknya.
"Porsche yang ramai dikira mobil Bella Sophie sudah dikembalikan ke pemiliknya. (Milik Bella) Itu hanya gosip," kata Darmanto.
Kemudian Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ipung pun juga menjelaskan satu-satunya mobil mewah yang ia tahan, Jeep Wrangler juga sudah dikembalikan ke pemiliknya.
"Wrangler yang pakai pakai pelat palsu sudah kita serahkan ke pemiliknya karena dia bisa menunjukkan bukti surat-suratnya. Pengendara hanya dikenai sanksi tilang," imbuh Ipung.
Sementara 8 mobil mewah lainnya masih berada di area parkir Polda Metro Jaya, karena belum dijemput pemiliknya. Darmanto mengatakan, Ditlantas memiliki batas waktu penahanan kendaraan sampai 14 hari, jika tidak ada tanda-tanda mobil akan diambil, akan diserahkan ke Ditreskrimum. Unsur pidana yang dimaksud antara lain mobil itu curian atau hasil selundupan.
"Kami punya batas waktu 14 hari. Kalau pemiliknya tidak bisa memperlihatkan surat-surat resmi kendaraannya, akan dilimpahkan ke Ditkrimum karena diduga ada unsur pidananya," jelas Darmanto.
Berikut mobil yang masih berada di area parkir Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Mercedes Benz dengan Nopol B 1923 BAP
2. Lamborghini dengan Nopol B 988 BUN
3. Lamborghini dengan Nopol B 1 DYL
4. Toyota Harrier dengan Nopol B 2716 PR
5. Lotus dengan Nopol B 5 YAM
6. Toyota Alphard dengan Nopol B 774 RVC
7. BMW dengan Nopol B 8239
8. Porsche dengan Nopol B 2666 BN
(Ado/Ans)
Tahan 8 Mobil Mewah, Polda Metro Jaya Tunggu Kedatangan Pemilik
Ditlantas memiliki batas waktu penahanan sampai 14 hari, jika tidak ada tanda-tanda mobil akan diambil, akan diserahkan ke Ditreskrimum.
diperbarui 11 Jun 2015, 01:56 WIBPetugas menunjukan mobil mewah berplat nomor palsu di Kantor Satlantas Jakarta Utara, Kamis (28/5/2015). Satlantas Jakarta Utara berhasil mengamankan beberapa unit mobil mewah yang diduga bodong. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mabes Polri Kirim Brimob untuk Pengamanan Pilkada Dompu, Kenapa?
Taubat Pasti Diterima Allah, tapi yang Seperti Ini Kata Gus Baha
Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman
Menko Polkam Minta AKP Dadang Iskandar Dihukum Berat
Mengintip Profil Paslon Pilgub Sulawesi Selatan 2024 dan Riwayat Pendidikannya
Bahaya Tanam Pohon di Lintang Tinggi, Bikin Pemanasan Global Makin Parah
Hari Tenang Pilwalkot 2024, Kota Semarang Bersih dari APK
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 26 November 2024
Cara Praktis Mengolah Lidah Sapi Agar Empuk dan Antibau
Cara Mudah Membuat Ikan Teri Goreng Tetap Renyah Tanpa Tepung
Rahasia Mengolah Kikil Agar Tetap Lezat dan Tidak Lengket
Buah Favorit untuk Diet yang Efektif dan Menyenangkan