Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya gaji pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah juga menaikkan pendapatan aparat kepolisian dan tentara pada tahun ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kedua PP itu mengubah peraturan sebelumnya mengenai gaji anggota TNI/Polri yang tertuang pada PP Nomor 35 Tahun 2014 dan PP Nomor 36 Tahun 2014, sehingga berubah sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 31 Tahun 2015 dan PP. No. 32 Tahun 2015.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I Ayat (2) dari PP. No. 31 Tahun 2015 dan PP. No. 32 Tahun 2015 itu, melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (11/6/2015).
Advertisement
Dengan keluarnya aturan-aturan tersebut, berikut daftar gaji aparat polisi dan TNI usai penyesuaian:
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 itu, maka kini gaji terendah anggota TNI/Polri (Prajurit Dua/Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.565.200 (sebelumnya Rp 1.476.600). Sementara gaji tertinggi anggota TNI/Polri (Jenderal/Laksamana/Marsekal/Jenderal Polisi) adalah Rp 5.646.100 (sebelumnya Rp 5.326.400).
Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi adalah Rp 1.825.600 (sebelumnya Rp 1.722.300), gaji tertinggi untuk golongan tamtama (Kopral Kepala/Ajun Brigradir Polisi masa kerja 28 tahun) Rp 2.819.500 (sebelumnya Rp 2.659.800).
Adapun gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.003.300 (sebelumnya Rp 1.889.900). Adapun gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan Bintara (Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 3.839.300 (sebelumnya Rp 3.622.400).
Sementara gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama (Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.604.400 (sebelumnya Rp 2.457.000), tertinggi untuk Perwira Pertama (Kapten/Ajun Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.551.700 (sebelumnya Rp 4.294.000.
Untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Mayor/Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.856.400 (sebelumnya Rp 2.694.600), sedangkan gaji tertinggi untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Kolonel/Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.992.000 (sebelumnya Rp 4.709.400).
Sedangkan gaji terendah untuk Perwira Tinggi TNI/Polri (Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama/Brigjen Polisi masa kerja 0 tahun) adalah Rp 3.132.700 (sebelumnya Rp 2.955.300), dan tertinggi (Jenderal/Laksama/Marsekal/Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.646.100 (sebelumnya Rp 5.326.400).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015 itu.(Nrm/Gdn)