Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini sedang membahas Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Bidang Infrastruktur. Aturan ini akan dibuat agar pejabat sektor infrastruktur tak dikriminalisasi dalam mengambil kebijakan guna mendukung percepatan pembangunan.
Sejumlah kalangan menilai Inpres ini dapat menjadi celah adanya tindak pidana korupsi bagi pejabat negara. Serta menjadi tempat berlindung bagi pejabat agar terhindar dari jeratan hukum setelah melakukan sebuah tindak pidana korupsi.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan pandang bulu. Lembaga antirasuah ini tetap akan menindak seorang pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang meski Inpres tersebut di kemudian hari tetap diterbitkan.
Menurut salah satu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, jika Inpres ini disahkan penindakan terhadap pejabat yang melakukan penyelewengan akan tetap dilakukan.
"Kalau melihat selintas Inpres tersebut, saya punya pendapat bukan melindungi pejabat dari jeratan hukum. Tetap saja jika pejabat tersebut melanggar Inpres, dan ada unsur-unsur terjadinya pidana, maka bisa diusut juga," ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Salah satu poin yang akan dibahas Inpres tersebut adalah mengenai kewenangan pejabat untuk menunjuk langsung sebuah perusahaan swasta dalam pelaksanaan proyek. Hal inilah yang paling dikhawatirkan sejumlah kalangan menjadi celah baru korupsi.
"Penunjukan langsung kan belum tentu korupsi. Inpres itu hanya mengatur soal diperbolehkan penunjukan langsung," imbuh dia.
"Tidak bisa Inpres melindungi seseorang yang melakukan tindak pidana. Kalau ada unsur melawan hukum, unsur tindak pidana, penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan suatu proyek, maka pejabat yang bersangkutan tetap bisa ditindak," pungkas Johan Budi. (Alv/Mut)
Ada Inpres Antikriminalisasi, Pejabat Korupsi Tetap Tak Kebal KPK
Penunjukan langsung yang diatur Inpres rawan korupsi.
diperbarui 11 Jun 2015, 10:22 WIBJohan Budi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait kemenangan praperadilan Walikota Makassar saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/ 2015). Johan tidak merinci langkah hokum yang dimaksud. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Inovasi Pie Salak Zalakuy Buatan Mahasiswa UNY dan PGRI Yogyakarta
David Bayu Setia Dampingi Putrinya, Audrey Davis, dalam Kasus Video Syur
10 Nama Bangun Datar, Memahami Bentuk Geometri Dasar dengan Mudah
Mengulik Goa Terawang di Blora Jawa Tengah yang Kini Jadi Kafe Estetik
VIDEO: Trump Tunjuk Dua Pebisnis sebagai Penasihat Timur Tengah
Resep Iga Bakar Lezat: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Istimewa
Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS
Bursa Asia Dibuka Menghijau Ikuti Reli Saham Teknologi Wall Street
Tips Komunikasi Efektif untuk Meningkatkan Hubungan Interpersonal
Sederet Artis Beri Ungkapan Dukacita Mendalam atas Meninggalnya Ayahanda Baim Wong
Resep Ikan Bakar Kecap: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat
Virus HMPV Apakah Sudah di Indonesia? Menkes Akui Ditemukan pada Anak-Anak, Tapi Jangan Panik