Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam sikap dan rumusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merumuskan besaran manfaat dan iuran [jaminan pensiun](2247684 yang dinilai tidak rasional.
Said menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dasar dalam UU SJSN, program jaminan pensiun di selenggarakan untuk mempertahankan derajat kebutuhan hidup yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Maka untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya pendapatan yang diterima pekerja, besaran jaminan pensiun harus di atas 60 persen dari gaji.
"Besaran manfaat jaminan pensiun bulanan tidak boleh lebih rendah dari angka 60 persen dari gaji. PNS pun mendapatkan manfaat bulanan lebih dari 60 persen," ujarnya dalam keterangan terangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Oleh karena itu, KSPI mengecam dan menolak rumusan Kemenaker terkait manfaat pensiun menggunakan rumus 1 persen x masa iuran (12 bulan) × rata rata upah tertimbang. Sehingga jika masa iuran 15 tahun dengan gaji rata-rata Rp 3 juta, peserta hanya menerima manfaat 15 persennya atau sebesar Rp 450.000.
"Bila 40 tahun masa kerja dengan gaji rata rata hanya Rp 3 juta, maka manfaat yang diterima hanya 40 persen dari Rp 3 juta atau hanya Rp 1,2 juta per bulan," lanjutnya.
Lebih lanjut, KSPI juga mengecam usulan iuran Jaminan Pensiun yang diusulkan Kemenkeu hanya 3 persen dari gaji. Angka ini dinilai sangat tidak rasional dan jauh dibawah iuran jaminan pensiun Singapura yang mencapai 33 persen, China 28 persen dan Malaysia 23 persen.
"Di China, pengusaha membayar iuran jaminan pensiun sebesar 20 persen dan pekerja 8 persen. Kemenkeu juga tidak mempersiapkan iuran untuk Jaminan pensiun PNS dan TNI/POLRI yang akan bergabung selambatnya pada 2029," tandas dia. (Dny/Ndw)
Buruh Kecam Rumusan Jaminan Pensiun dari Kemenaker
Buruh menuntut besaran jaminan pensiun harus di atas 60 persen dari gaji.
diperbarui 11 Jun 2015, 16:24 WIB Petugas Kepolisian tampak berjaga saat aksi buruh di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, (4/6/2015). Mereka menolak iuran sebesar 1,5 persen sesuai usulan Apindo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan