Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan mendorong pemerintah untuk menetapkan iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen. Angka tersebut sesuai dengan usulan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Tenaga Kerja, Benny Sutrisno mengatakan, angka 3 persen dinilai paling masuk akal bagi pengusaha dibanding tuntutan buruh yang meminta besaran iuran sebesar 8 persen.
"Kelihatannya akan kami propose di angka 3 persen. Kan awalnya 8 persen, lalu dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) minta 1,5 persen. Kira-kira jatuhnya nanti disepakati 3 persen," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Alasan Kadin Indonesiamendorong angka 3 persen karena selama ini perusahaan sudah membayar iuran jaminan hari tua (JHT) yang besarannya sekitar 5 persen. "Kalau ditambah 3 persen kan sama dengan keinginan iuran jaminan pensiun tadi 8 persen," lanjut dia.
Selain itu, tuntutan iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen dinilai hanya akan menambah beban perusahaan. Karena selain membayar iuran tersebut, perusahaan juga harus membayar iuran jaminan kesehatan para pekerjanya.
"8 persen agak berat ya, karena situasinya berat karena kami harus bayar BPJS Kesehatan. Nah pertanyaannya kan bagaimana perusahaan yang punya dana pensiun? Kebetulan perusahaan saya punya dana pensiun itu langsung ke Kemenkeu di-take offer OJK kami berikan 10 persen. Kan jawaban verbal tambah aja, kalau kena 10 persen, pensiun 8 persen, JHT masih 5 persen itu cost manufacturing jadi mahal," jelasnya.
Menurut Benny, sebenarnya pengusaha tidak masalah dengan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen, tetapi harus dilakukan secara bertahap.
"Ini masih maping opinion. Jadi 3 persen diawal, tahun berikutnya naik lagi berapa, tahun depan naik lagi bertahap sampai 8 persen. Maunya kan 8 persen. Tapi awalnya 3 persen," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pengusaha: Iuran Jaminan Pensiun 3% Paling Ideal
Tuntutan iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen dinilai hanya akan menambah beban perusahaan.
diperbarui 11 Jun 2015, 17:08 WIBIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
8 9 10
Berita Terbaru
Tips Bolu Mengembang Tinggi: Panduan Lengkap Membuat Kue Bolu Sempurna
Bukti Kecurangan di Pilgub Jateng Sudah Dilaporkan, Ganjar Pranowo: Tunggu Saja, Diproses Atau Tidak
Krisdayanti Kalah Pilkada Kota Batu, Jeje Govinda Unggul di Kabupaten Bandung Barat
Kapolresta Manado Halau Massa Pendukung E2L-HJP, Konvoi Ribuan Warga Tak Terelakkan
Beda Hasil Survei LSI Denny JA vs FIXPOLL Indonesia di Pilkada Musi Banyuasin
4 Juta Ojol Bakal Turun ke Jalan Kalau Tak Boleh Beli BBM Subsidi
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja untuk Sambut Tahun Baru 2025
Cara Mengatasi Kulit Kering: Panduan Lengkap untuk Merawat Kulit
Potret Paula Verhoeven di Belanda Usai Gagal Mengajak Kedua Anaknya
Fahri Hamzah Ingatkan Kepala Daerah Jangan Main-main dengan Program 3 Juta Rumah
Apa Itu Tren We Listen We Don't Judge yang Viral di TikTok? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Hasil Quick Count di Sejumlah Daerah