Liputan6.com, Mataram - Puluhan kardus kembang api dan petasan disita dari sebuah mobil box mainan anak-anak oleh Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur, NTB.
Penyitaan itu dilakukan setelah Pemerintah Daerah Lombok Timur mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan penjualan, produksi, dan penggunaan kembang api dan petasan selama bulan suci Ramadan 1436 Hijriah.
"Kami melarang dengan tegas penjualan dan penggunaannya mengingat bahaya yang ditimbulkan seperti tahun-tahun sebelumnya, terutama kebakaran," ujar Kapolres Lombok Timur AKBP Heri Prihanto seperti dikutip Paur Humas Polres Lombok Timur Brigadir Ahmad Azwar di Lombok Timur, belum lama ini.
Disebutkan, kembang api dan petasan sering menimbulkan bahaya. Antara lain kecelakaan lalu lintas, kebakaran, dan pertikaian antar remaja seperti yang pernah terjadi pada bulan Ramadan sebelumnya.
Ahmad mengungkapkan, hampir semua pertikaan antar remaja yang terjadi saat Ramadan disebabkan karena aksi perang-perangan petasan. Tak jarang para pengendara yang melintas juga terluka.
"Untuk itu Kapolres tidak mentolerir siapapun yang berusaha menjual dan tetap akan melarang penjualan dan penggunaan kembang api hingga hari raya berlangsung," sambung Ahmad.
Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi pidana seperti yang tertera pada Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2007. Hukumannya kurungan 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 5 juta.
Umat Islam di Indonesia akan menjalankan puasa Ramadan mulai 18 Juni 2015. Diharapkan semua kelompok umat Islam di Tanah Air serempak memulai puasa di tanggal ini. Puasa Ramadan akan dijalani selama sebulan penuh hingga pertengahan Juli 2015. (Sun/Nrm)
Tak Boleh Ada Kembang Api dan Petasan Selama Ramadan
Kembang api dan petasan dilarang selama Ramadan karena sering menimbulkan bahaya. Antara lain kebakaran dan kecelakaan lalu lintas.
diperbarui 12 Jun 2015, 17:12 WIBSeorang anak memilih kembang api yang dijajakan di Jl HOS Cokroaminoto, Kediri, Jatim. Jelang Ramadhan berbagai jenis petasan mulai marak dijual.(Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Metode Memanfaatkan Minyak Kelapa untuk Turunkan Kolesterol
Pramono Akan Bentuk Jakarta Fund agar Tak Bergantung pada Pajak
Pangkas Angka Stunting, Ibu Hamil di Manggarai Barat Diberi Pendampingan
Gelaran Techsauce Global Summit 2024 Perkuat Ekosistem Startup Asia Tenggara
Cek Fakta: Klarifikasi Uang Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tak Berlaku
Link Live Streaming Liga Inggris Crystal Palace vs Liverpool, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Chiki Fawzi: Saya Masih Merasa Ibu ke Luar Kota, Nanti Mungkin Balik Lagi
Stablecoin Makin Popular di Afrika Sub-Sahara, Bitcoin Kalah Jauh
Dinilai Tak Mewakili Kepentingan Budaya, Forum Sukat Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh
Mendalami Cara Pandang Bill Gates Soal Harta dan Kekayaan
Romo Benny Meninggal Dunia, Kakak: Ia Sempat Merasa Tidak Enak Badan
Serangan Israel di Lebanon Bunuh Komandan Hamas Saeed Attallah Ali dan Keluarganya