Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI melalui Tim Inspeksi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan mengamankan dua merek lensa kontak ilegal sebanyak 200 ribu pasang atau setara dua truk dengan nilai sebesar 11 miliar rupiah di salah satu kawasan di Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2015) malam.
Menurut Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Maura Linda, kemasan lensa kontak ilegal ini tidak steril serta tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Advertisement
Demi mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi pada pengguna lensa kontak, Maura menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam membeli alat kesehatan.
"Jangan tergiur dengan harga murah. Suatu produk kesehatan seperti lensa kontak harus terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya. Belilah di optik yang berizin dan senantiasa mengkonsultasikan ke tenaga kesehatan sebelum menggunakannya," tambah Maura seperti dikutip laman depkes.go.id pada Jumat (12/6/2015).