Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemberian diskon biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi rumah sederhana, rumah murah dan rumah susun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan suatu keharusan.
Hal itu akan memperkuat wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam urusan perumahan seperti diamanahkan Undang-undang (UU) No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah.
"Sebenarnya desentralisasi urusan perumahan kepada daerah itu sudah amanah undang-undang. Permendagri terkait keringanan biaya IMB ini semakin mempertegas kewajiban tersebut," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda yang dihubungi Liputan6.com, Jumat (12/6/2015).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana merevisi Permendagri No 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB. Nantinya biaya IMB untuk rumah sederhana, rumah murah dan rumah susun di seluruh daerah akan mendapatkan diskon 95 persen.
Menurut Ali, nantinya kebijakan tersebut harus dapat diterapkan di seluruh daerah, sehingga tidak hanya kelihatan baik di atas kertas. Dia juga menilai perlunya aturan yang mengatur reward and punishment bagi pemerintah daerah yang melaksanakan dan melawan peraturan Mendagri tersebut.
"Selama ini banyak aturan pusat yang sulit jalan di daerah, karena itu rencana diskon IMB ini juga jangan sampai ada di pusat tapi mandek di daerah," tegas Ali.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarief Burhanuddin juga menyambut rencana tersebut.
"Itu tentu suatu kemajuan bagi penyediaan perumahan nasional," ungkap dia yang dihubungi Liputan6.com.
Mengenai koordinasi dengan daerah yang selama ini dinilai lemah, Syarief mengungkapkan pihaknya selalu melibatkan seluruh stakeholder perumahan termasuk asosiasi dan pemerintah daerah dalam program perumahan rakyat terutama Program Nasional Sejuta Rumah.
Syarief menambahkan semua asosiasi perumahan dan pemerintah daerah melakukan kegiatan yang banyak mendukung satu juta rumah, sehingga tidak perlu sosialisasi pun mereka banyak yang melakukan groundbreaking.
"Ini bersambut semua, karena sudah ada kebutuhan," kata dia.
Kementerian PUPR salah satunya telah mendorong pemerintah daerah untuk memacu pembangunan rumah murah bagi pegawai negeri sipil (PNS). Syarief melanjutkan, dari 4,5 juta PNS diperkirakan ada 1,5 juta PNS yang membutuhkan rumah.
Reporter: Muhammad Rinaldi
Advertisement
(Rinaldi/Ndw)
Baca Juga