Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Roy Sparringa mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk makan, serta harus bisa membedakan mana produk ilegal dan mana produk kedaluwarsa.
"Cara paling mudah adalah dengan cek KIK," kata Roy di Gedung BPOM RI, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Advertisement
KIK, kata Roy, adalah singkatan dari Kemasan, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Karena itu, ketika membeli sebuah produk pangan, lihat lebih dahulu kemasannya. Cek dari atas, bawah, depan, dan belakang. Dari situ masyarakat akan mengetahui apakah kemasan dalam kondisi baik, penyok, atau rusak.
Izin edar, kalau di kemasan produk pangan tertera MD atau ML, coba cek di situs resmi BPOM RI untuk mengetahui apakah nomor tersebut tertera dan sesuai dengan produknya.
"Pastikan pula dengan benar bahwa produk yang dibeli tidak kedaluwarsa. Ingat, produk kedaluwarsa banyak dijual dalam kondisi seperti sekarang ini (menjelang Ramadan dan Idul Fitri)," kata Roy.
Maklum, baru-baru ini BPOM kembali menemukan 11.370 kemasan produk pangan tidak memenuhi syarat (TES) pada pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan sejak 25 Mei hingga 9 Juni 2015. Setidaknya, ada 6.043 kemasan pangan tidak izin edar (TIE), 4.510 kemasan pangan kedaluwarsa, dan 817 kemasan pangan rusak dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 450 juta.