Kejagung Sita Rp 4 Miliar Terkait Korupsi RSUD Mattaher Jambi

Uang tersebut disita dari tangan tersangka Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Jun 2015, 02:37 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 4 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan RSUD R. Mattaher Provinsi Jambi. Uang tersebut disita dari tangan tersangka Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli.

"Penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang sebesar Rp 4 miliar dari tersangka Z, Direktur PT Sindang Muda Serasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Tony melanjutkan, saat ini uang sitaan itu dititipkan dengan tanpa bunga ke BRI cabang Kebayoran Baru.

"Sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyelesaian perkara, pihak BRI wajib menyerahkan kembali uang titipan tersebut kepada Kejaksaan Agung RI," ujarnya.

Dalam kasus ini Kejagung menduga telah terjadi mark up harga barang yang jelas mengakibatkan kerugian negara. Sebab, negara harus membayar harga lebih dari nominal yang sebenarnya.

2 Orang sudah dijadikan tersangka. Selain Zuherli, Kejagung juga menjerat Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana RSUD Mattaher, Mulia Idris Rambe. Zuherli dan Mulia Idris sudah ditahan Kejagung sejak Selasa 19 Mei lalu. (Ado/Nda)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya