Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik menantang Waka Satpol PP DKI Jakarta Zulfan Royter untuk menyidak kantornya segera. Sidak ini berkaitan dengan aturan lokasi dilarang merokok sebagai penerapan peraturan daerah.
"Buktikan, jangan ngomong doang. Ya mesti ke dalam satuannya saja dulu, jangan koar-koar banyak omong, harus banyak kerja," ujar Taufik di Jakarta, Kamis 11 Juni 2015.
Politisi Partai Gerindra itu menilai Zulfan harus membenahi institusinya secara internal, baru mengumbar pernyataan. Jangan sampai, ada anggota yang justru melanggar perda saat pimpinan menegakkan aturan.
"Nanti semua pejabat pemda koar-koar sebelum kerja, repot nih. Nanti kerjanya (SKPD) koar-koar saja," ujar Taufik.
Menurut dia, cara Zulfan sesumbar sidak ke DPRD terlihat angkuh dan sombong. Padahal, sidak seharusnya tidak dibicarakan, tapi langsung dilaksanakan.
"Buat saya penegakan perda perlu, tapi jangan sombong, itu kan kesannya sombong, kerjakan saja mestinya," tukas Taufik.
Beberapa waktu lalu, Wakil Kepala Satpol PP DKI Zulfan Royter menegaskan, tidak akan pilih-pilih dalam menindak perokok di wilayah larangan merokok. Tidak terkecuali, menindak setiap orang yang merokok di kantor DPRD.
"Kita akan sidak para perokok di Balaikota. Tak terkecuali anggota dewan, termasuk pimpinan dewan lainnya," kata Zulfan di Balaikota, Rabu 10 Juni 2015.
Sidak ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Tentang Pencemaran Udara pada tahun 2015. Perda ini lalu diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 75 tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.
Sidak perokok ini sudah kerap dilakukan Satpol PP di lingkungan Balaikota. Mereka berkeliling sambil membawa asbak dan meminta perokok yang sedang merokok untuk berhenti. Tapi, selama ini sidak tersebut hanya dilakukan di lingkungan gedung Pemprov DKI.
Sidak tidak pernah sampai ke gedung DPRD DKI Jakarta. Padahal gedung itu masih dalam satu kawasan yang sama dengan tempat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan anak buahnya bekerja. (Mvi/Ado)
Wakil Ketua DPRD DKI Tantang Satpol PP Sidak Perokok di Kantornya
Sidak ini berdasarkan Perda Tentang Pencemaran Udara pada tahun 2015 dan diperkuat Pergub 75 tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010.
diperbarui 12 Jun 2015, 06:20 WIBKetua DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik -- kanan. (Antara Foto)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Proyek SIHT Miliaran Rupiah Sarat Masalah, Kejari Kudus Desak Rekanan Diputus Kontrak
Dosa Fitnah Tak Selesai dengan Minta Maaf, Solusinya Bagaimana? Begini Kata UAH
BRIS Cetak Return Tertinggi Dibanding Emiten Perbankan Lain di 2024
Harga Kripto 1 Januari 2025: Begini Nasib Bitcoin di Awal Tahun
5 Resep Ayam Kecap Praktis dan Lezat untuk Alternatif Menu Harian, Bikin Terus Ketagihan
Gaya Rambut Anak Laki-laki Ala Artis, Sempurna untuk Tampilan Trendy
Cuaca Besok Kamis 2 Januari 2025: Mayoritas Jabodetabek Diprediksi Berawan
Asam Urat Apakah Boleh Dipijat? Begini Penjelasannya
Hari Paling Beruntung Bagi Masing-Masing Zodiak di Tahun 2025, Bagian II
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
Kebakaran Stasiun Kereta di Bulgaria Tewaskan 4 Tunawisma, Polisi Tangkap 2 Orang Mencurigakan
Apa itu Teks Deskripsi: Pengertian, Ciri, Struktur, dan Contoh Lengkap