Liputan6.com, Jakarta - Pihak pengacara terdakwa Christopher Daniel Sjarief, pengemudi Mitsubishi Outlander maut yang menewaskan 4 korban di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan akan mendatangkan ahli narkotika di persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 16 Juni 2015.
Sebab, ada keterangan yang berbeda antara Christopher dengan temannya yang menjadi saksi yaitu Ali Reza dalam persidangan. Christopher menyebut Ali memberinya potongan kertas yaitu narkoba Lysergic acid diethylamide (LSD) yang kemudian ia makan sebelum nonton di mal Pasific Place.
Namun, Ali Reza yang juga pemilik mobil Outlander yang dikendarai Christopher saat kecelakaan maut itu membantah memberikan LSD kepada temannya itu.
"Kita akan hadirkan untuk tanyakan apakah itu yang dibilang tadi benar apa tidak. Mereka yang paham soal itu," ujar pengacara Christopher, MM Samosir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2015.
Didatangkannya ahli narkotika itu bukan hanya untuk membuktikan kertas yang masuk dalam mulut kliennya LSD atau bukan. Tetapi juga untuk membuktikan apakah tes urine yang dilakukan pada kliennya sudah sesuai prosedur atau belum. Mengingat jeda antara waktu pemakaian dengan tes urine cukup lama.
"Karena dia pakai jam 4 sore, tabrakan jam 8 malam di hari yang sama. Baru diperiksa tes urinnya menjelang subuh kata Christopher. Semua negatif hasilnya, tapi apakah itu proseduralnya benar pakai jam 4 baru dites subuh apakah bisa habis atau bagaimana kami akan tanyakan," terang MM Samosir.
Kasus kecelakaan yang menewaskan 4 orang ini telah membawa Christopher mendekam di dalam tahanan. Namun, pada Selasa 5 Mei 2015, Ketua Majelis Hakim Made Sutisna mengalihkan hukuman Christopher dari tahanan penjara menjadi tahanan kota sampai 31 Juli 2015. (Mvi/Ado)
Christopher Outlander Maut Akan Hadirkan Ahli Narkotika di Sidang
Kedatangan ahli narkotika juga untuk membuktikan apakah tes urine yang dilakukan pada Christopher sudah sesuai prosedur atau belum.
diperbarui 12 Jun 2015, 06:38 WIBChristopher Daniel (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/6/2015). Agenda Sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU dan menghadirkan rekan terdakwa sebagai saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran, Waketum: Kawal Penghitungan Suara
Kelaparan di Gaza: 3 Orang Tewas Tergencet Saat Antre di Toko Roti
Mantan Bintang Real Madrid Berpeluang Main di Liga Inggris pada 2025
Nama-Nama Rasul dalam Islam, Teladan Keimanan Sepanjang Masa
Puluhan Tahun Tinggal di Kolong Tol, AHY Pindahkan Warga ke Rusun Rawa Buaya
Video Hoaks Sepekan: Penampakan Burung Bertopi hingga Mantan Menkes Nila Moeloek Promosi Obat Prostat
7 Makanan Berkuah Khas Indonesia ini Cocok Disantap Saat Musim Hujan
Daftar Pemain Series Waktu Kedua di Vidio: Ada Jerome Kurnia dan Kimberly Ryder
Unggah Video Cover Lagu di Instagram, Jessica Iskandar Siap untuk Lahiran Anak Ketiga
52 Miliar Panel Surya Akan Ubah Jalan Raya di AS Jadi Pembangkit Listrik Raksasa
Mangrove Project - Untuk Satu Bumi 2024 Digelar di 5 Provinsi, Populerkan Investasi pada Upaya Nyata Menahan Laju Perubahan Iklim
Mantan Menlu RI Marty Natalegawa: Indonesia Harus Jadi Bagian dari Solusi Global