Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyambut baik perkembangan perusahan jasa Gojek di Jakarta. Namun, dukungan ini ditentang Organisasi Angkutan Darat (Organda) karena dinilai melanggar Undang-Undang.
Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya memprotes keras pernyataan Ahok terkait dukungan terhadap Gojek. Baginya, meminta tukang ojek bergabung ke Gojek sangat keterlaluan.
"Hal ini benar-benar sudah sangat keterlaluan dan memalukan sekali," kata Shafruhan saat dihubungi, Jumat (12/6/2015).
Menurut dia, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Ketentuan Angkutan Umum Orang dan Barang, mengatur soal sepeda motor sebagai kendaraan umum.
"Sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang, tetapi Gubernur DKI justru tabrak aturan-aturan yang ada," ujar dia.
Dukungan itu, kata Shafruhan, bertentangan dengan protes keberadaan angkutan liar tak berizin seperti ojek. Tapi, gubernur justru mendukung keberadaan Gojek.
"Kalau pemimpin di DKI saja sudah menabrak aturan-aturan dan Undang-Undang serta Perda, bagaimana bawahannya?" ucap dia.
Karena itu, Shafruha meminta Ahok bersikap bijak dalam menyelesaikan permasalahan transportasi di Jakarta. Dia tetap mendukung program pelayanan bagi masyarakat, tapi tetap tidak boleh melanggar aturan.
"Kami DPD Organda DKI berharap agar gubernur stop men-support keberadaan Gojek dan ojek," tandas Shafruhan. (Alv/Mut)
Organda Protes Ahok Restui Gojek Beroperasi di Jakarta
Menurut Organda, sepeda motor tidak termasuk kategori kendaraan umum.
diperbarui 12 Jun 2015, 16:06 WIBGrabBike
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tampil Percaya Diri, Cagub DKI Jakarta Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun Mencoblos di TPS 031 Lebak Bulus
Berapa Hari Lagi Puasa 2025? Siapkan Sejumlah Hal Ini agar Menuai Berkah Dunia Akhirat
VIDEO: Ridwan Kamil Pulang ke Bandung Naik Whoosh untuk Nyoblos
Kilas Balik, Ini 10 Potret Penampilan Megah Sherina Munaf di Pembukaan FFI 2024
3 Langkah Mudah saat Anda Marah dengan Pasangan, Nasihat Buya Yahya
Kenaikan UMP 2025 Jadi Angin Segar Pekerja, tapi Pupus Gara-Gara PPN 12%
Trailer Utama Squid Game 2 Dirilis, Permainan Mematikan yang Tiada Akhir
Telkomsel Kerahkan 15 Posko Monitoring Online dan Hyper AI untuk Kelancaran Pilkada 2024
Momen Prabowo Sapa Warga dan Gendong Anak-Anak Usai Nyoblos Pilkada Jawa Barat
Memahami Purchase Journal: Definisi, Fungsi, dan Implementasi dalam Akuntansi
Dharma Pongrekun Salurkan Hak Pilih di TPS 32 Lebak Bulus, Ngaku Baru Pertama Kali Nyoblos
KPU Jakarta Tegaskan Tak Lakukan Hitung Cepat Usai Pencoblosan Pilkada 2024 Hari Ini