Liputan6.com, Jakarta Empat puluh lima kilogram merupakan berat badan ideal bagi perempuan yang ingin menikah dan memiliki anak. Berhubung tiap orang memiliki tinggi badan yang berbeda, maka ukur indeks massa tubuh (BMI). Bila hasilnya adalah 18,5 atau lebih, tandanya fisik sudah `memenuhi standar`.
Bukannya apa-apa. Bila sebelum kehamilan berat badan perempuan kurang dari ideal, dia harus segera menaikannya. Menurut Peneliti dari Balitbangkes Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Anies Irawati, bila perempuan memulai kehamilan kurang dari berat badan tersebut, dan tinggi kurang kurang dari 150 sentimeter menghadapi risiko kehamilan yang lebih besar.
Advertisement
"Anaknya bisa lahir dengan berat badan kurang atau pendek," kata dia ditulis Minggu (14/6/2015).
Ibu dengan berat badan yang kurang, lanjut Anies, masih bisa melahirkan anak-anak yang sehat. "Asal pemantauan janin dilakukan secara berkala setiap bulan," kata dia.