Dilimpahkan KPK, Kejati Banten Sidik Kasus Pelabuhan Kubang Sari

Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Walikota Cilegon Tb. Aat Syafa'at, orangtua Walikota Cilegon yang sekarang, Tb. Iman Ariyadi.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 13 Jun 2015, 03:26 WIB

Liputan6.com, Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubang Sari yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon dengan total kerugian negara mencapai Rp 49,1 miliar.

Kasus korupsi tersebut sebelumnya telah menyeret mantan Walikota Cilegon Tb. Aat Syafa'at, orangtua dari Walikota Cilegon yang sekarang, Tb. Iman Ariyadi.

"Kita menerima pelimpahan satu perkara dari KPK. Yakni masalah (korupsi Pelabuhan) Kubang Sari. Dalam waktu dekat ini kita akan menetapkan penyidikan untuk tersangka," kata Kepala Kejati Banten M Suhardy di Serang, Banten, Jumat (12/6/2015).

Guna menuntaskan kasus ini, sejumlah petinggi di Kota Baja itu telah diperiksa Kejati Banten, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis, Plt Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Jhoni Hasibuan dan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon, Septo Kalnadi.

"Masyarakat Cilegon berharap kasus Kubang Sari segera selesai. Jika ada dugaan korupsi, masyarakat ingin mengetahui hasil akhirnya seperti apa, dan penegak hukum harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini," kata mantan Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Dede Rohana Putra.

Perlu diketahui, kasus korupsi Pelabuhan Kubang Sari terjadi di tahun 2010 yang dilakukan mantan Walikota Cilegon, Tb. Aat Syafa'at dengan total nilai kerugian Rp 49,1 Miliar. Aat sendiri telah divonis selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Serang pada Maret 2013.

Aat tak cukup hanya mendekam di penjara, dirinya pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar. (Ado/Nda)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya