Perdagangan Gadis di Bawah Umur Diungkap Polda Sumut

Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti kepolisian dengan menyamar sebagai lelaki hidung belang.

oleh Reza Efendi diperbarui 13 Jun 2015, 04:19 WIB
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Subdit IV/Tindak Pidana Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditkrimum mengungkap kasus perdagangan gadis dibawah umur di Kota Medan. Dari pengungkapan itu, 3 orang korban serta seorang yang diduga mucikari ditangkap.

"3 Korban yang diamankan masih tergolong sangat muda, yaitu berinisial C (14) warga Jalan Bunga Asoka, E (16) warga Kayu Putih Tanjung Mulia dan M (15) warga Jalan Sunggal Serba Setia. Ketiga korban merupakan warga Medan. Sementara seorang yang diduga mucikari berinisial AS (20) warga Jalan Suka Dame Poten merupakan warga Kota Tebing Tinggi," terang Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Dul Alim, Jumat (12/6/2015).

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus perdagangan manusia ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan menyamar sebagai lelaki hidung belang.

Petugas yang menyamar tersebut melakukan transaksi dengan pelaku dan membuat janji untuk bertemu di salah satu plaza di sekitar Jalan Iskandar Muda, Medan. Begitu tiba di lokasi yang dijanjikan, petugas yang menyamar langsung menemui pelaku dan ketiga korban.

"Setelah bertemu, petugas langsung meringkus keempatnya. Modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan pria hidung belang ke korbannya yang masih di bawah umur tersebut dengan bayaran Rp 500 ribu," jelas Dul Alim.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ado/Nda)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya