Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengkhawatirkan perkembangan di Mahkamah Agung. Khusus soal pengajuan kasasi, ia menyayangkan banyaknya yang salah persepsi terkait hal itu, termasuk di kalangan hakim agung.
"Kasasi itu bukan tingkat ketiga. Pengadilan negeri memang tingkat pertama, pengadilan tinggi tingkat kedua, tapi MA bukan tingkat ketiga," ujar Hamdan Zoelda di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 12 Juni 2015.
Dia menjelaskan, MA hanya dapat memeriksa kebenaran hakim pada tingkat pertama dan kedua. Dan lembaga ini tidak dapat menambah hukuman yang telah ditetapkan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
"MA hanya memeriksa kebenaran hakim tingkat pertama dan kedua. Misal soal penerapan pasal. Bukan untuk penambahan hukuman," ucap Hamdan.
Sebelumnya, majelis hakim agung menolak kasasi yang diajukan politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ditambah hukumnya oleh MA menjadi 14 tahun penjara, dari vonis sebelumnya 7 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi itu, Anas juga diwajibkan membayar uang hasil korupsinya sebesar Rp 5 miliar kepada negara atau penambahan kurungan selama 16 bulan.
Tak hanya itu, Anas pun diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 57,5 miliar kepada negara, dalam waktu satu bulan setelah putusan ini. Jika tidak, hukuman bui terhadap Anas akan ditambah 4 tahun penjara.
Perubahan putusan ini dikeluarkan MA karena Anas terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan money laundring. "Kasasi Anas sudah diputus, berubah putusannya menjadi 14 tahun. Alasannya terbukti tindak pidana korupsi dan terbukti money laundring," ujar juru bicara MA Suhadi.
Majelis berkeyakinan Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003. (Ado/Nda)
Hamdan Zoelva: MA Tidak Dapat Menambah Hukuman Pemohon Kasasi
MA hanya memeriksa kebenaran hakim tingkat pertama dan kedua. Misal soal penerapan pasal. Bukan untuk penambahan hukuman.
diperbarui 13 Jun 2015, 04:57 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Andra Soni-Dimyati Unggul Hitung Cepat Pilkada Banten, Disebut Tanda Masyarakat Dukung Perubahan
Pasar Pandansari Balikpapan, Surga Belanja Tradisional yang Wajib Dikunjungi
Kenakalan Gus Miek saat Mondok di Pesantren Lirboyo, Mata Batin KH Makhrus Ali
Hasil Hitung Cepat Internal, Paslon Edo-Farida Unggul di Pilwalkot Cirebon
Bawaslu Temukan Ratusan Kasus Dugaan Politik Uang Selama Pilkada 2024
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60.883 Ekor Benih Lobster Setara Rp9,1 Miliar di Lampung
Mini Moon Asteroid 2024 PT5 Tinggalkan Bumi, Akan Kembali Tahun Depan
Jarang Diketahui, Mbah Moen Ungkap Karomah Dahsyat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Quick Count Pilkada Garut, Anak Kapolda Metro Jaya Menang Telak
KPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya
Link Live Streaming Liga Champions, Kamis 28 November 2024 di SCTV dan Vidio: Ada Aston Villa vs Juventus
3 Rekrutan Wajib Ruben Amorim untuk Dongkrak Performa Manchester United