Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengkhawatirkan perkembangan di Mahkamah Agung. Khusus soal pengajuan kasasi, ia menyayangkan banyaknya yang salah persepsi terkait hal itu, termasuk di kalangan hakim agung.
"Kasasi itu bukan tingkat ketiga. Pengadilan negeri memang tingkat pertama, pengadilan tinggi tingkat kedua, tapi MA bukan tingkat ketiga," ujar Hamdan Zoelda di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 12 Juni 2015.
Dia menjelaskan, MA hanya dapat memeriksa kebenaran hakim pada tingkat pertama dan kedua. Dan lembaga ini tidak dapat menambah hukuman yang telah ditetapkan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
"MA hanya memeriksa kebenaran hakim tingkat pertama dan kedua. Misal soal penerapan pasal. Bukan untuk penambahan hukuman," ucap Hamdan.
Sebelumnya, majelis hakim agung menolak kasasi yang diajukan politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ditambah hukumnya oleh MA menjadi 14 tahun penjara, dari vonis sebelumnya 7 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi itu, Anas juga diwajibkan membayar uang hasil korupsinya sebesar Rp 5 miliar kepada negara atau penambahan kurungan selama 16 bulan.
Tak hanya itu, Anas pun diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 57,5 miliar kepada negara, dalam waktu satu bulan setelah putusan ini. Jika tidak, hukuman bui terhadap Anas akan ditambah 4 tahun penjara.
Perubahan putusan ini dikeluarkan MA karena Anas terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan money laundring. "Kasasi Anas sudah diputus, berubah putusannya menjadi 14 tahun. Alasannya terbukti tindak pidana korupsi dan terbukti money laundring," ujar juru bicara MA Suhadi.
Majelis berkeyakinan Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003. (Ado/Nda)
Hamdan Zoelva: MA Tidak Dapat Menambah Hukuman Pemohon Kasasi
MA hanya memeriksa kebenaran hakim tingkat pertama dan kedua. Misal soal penerapan pasal. Bukan untuk penambahan hukuman.
diperbarui 13 Jun 2015, 04:57 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Cabai Masih Rp 130 Ribu per Kg, Pedagang Resah
12 Makanan Khas Pacitan yang Wajib Dicoba, dari Tiwul hingga Otak-Otak Tuna
Kronologi Mobil Bos Rental Tangerang Digelapkan hingga Berujung Penembakan Maut
Menilik Kembali Perjalanan dan Kiprah Shin Tae-yong di Timnas Indonesia
For Revenge Kolaborasi dengan More on Mumbles, Lahirkan Semula Versi Akustik
Resep Risol Lezat dan 5 Varian Isinya, Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan
Garuda Indonesia Serap Right Issue Perusahaan Anak, Segini Nilainya
LPDP 2025 Kapan Dibuka? Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Arti Mimpi Punya Bayi Perempuan: Simbol Keberuntungan dan Harapan Baru
Resep Kue Semprit 1 Kg yang Lezat dan Renyah, Lengkap Tips Anti Gagalnya
Ketua F-PAN: Program Makan Bergizi Gratis Tonggak Awal Ciptakan Generasi Emas 2045
Mendag Bidik Ekspor RI Tembus Rp 4.768 Triliun di 2025