Liputan6.com, Yogyakarta - Menteri Sosial menuding proses adopsi yang dilakukan terhadap Angeline sebagai tindakan ilegal. Proses yang panjang memang kerap diabaikan dalam proses adopsi.
Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak sebenarnya sudah cukup memberikan perlindungan pada anak, hanya jarang ditaati.
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (13/6/2015), kemiskinan seperti yang dialami keluarga Hamidah menjadi alasan utama orang tua memberikan anak yang baru dilahirkan pada orang lain, seperti dalam proses adopsi. Sayangnya banyak proses adopsi formal yang tidak diikuti warga seperti kasus adopsi Angeline.
Pemerintah mengakui proses adopsi dibuat ketat untuk memberikan perlindungan memadai pada anak yang seharusnya diikuti para orangtua yang akan mengadopsi anak.
Untuk mengantisipasi terulangnya kasus seperti Angeline, Menteri Hukum dan HAM menilai Undang-Undang Perlindungan Anak belum perlu untuk direvisi. Yang diperlukan adalah mematuhi undang-undang tersebut dan memberikan hukuman berat pada pelaku.
Angeline adalah anak kedua dari 3 bersaudara pasangan Rosidi dan Hamidah yang kini sudah bercerai. Angeline diadopsi karena waktu persalinan, pasangan Rosidi dan Hamidah tak bisa menebus biaya persalinan sehingga bayi Angeline sempat ditahan pihak rumah sakit yang kemudian diadopsi Margriet Megawe dan suaminya seorang WNA asal Jerman. (Nda/Ado)