Formappi: Dana Aspirasi Kacaukan Tatanan Politik

"DPR periode kemarin begitu halus memasukkan poin itu dalam UU MD3 sampai tidak disadari terkait dana aspirasi," kata Sebastian.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 13 Jun 2015, 11:26 WIB
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang

Liputan6.com, Jakarta - DPR berencana mengajukan dana aspirasi Rp 20 milliar per anggota dewan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, landasan hukum untuk mengajukan dana aspirasi ini merupakan hasil 'selundupan' dari anggota dewan periode 2009-2014.

"DPR periode kemarin begitu halus memasukkan poin itu dalam UU MD3 sampai tidak disadari terkait dana aspirasi. Ini proses penyeludupan begitu halus, sampai publik tidak sadar," ‎kata Sebastian, dalam diskusi Perspektif Indonesia bertema Dana Aspirasi Untuk Apa Lagi, di Jakarta, Sabtu (14/6/2015).

Sebastian mengatakan, hampir 2 periode DPR terdahulu berupaya untuk memasukkan pasal yang mengatur dana aspirasi, tapi gagal karena mendapat penolakan dari masyarakat.

"Tiap periode dibahas ini kan seksi. Kalau sampai publik tidak sadar artinya luar biasa canggihnya penyeludupan ini. Orang jadi kaget dan itu pegangan bagi DPR periode ini," tutur dia.

‎Sebastian menilai, dana aspirasi ini bisa mengacaukan tatanan politik yang ada. Sebab, anggota dewan yang bertugas di bidang legislatif, dapat tumpang tindih menjalankan tugas eksekutif.

Apalagi, dana aspirasi untuk menjalankan program-program di dapil itu, tidak akan dipegang langsung oleh anggota DPR. Dana itu akan langsung diserahkan ke kepala daerah di dapil yang membutuhkan.

"Dana aspirasi bisa kacaukan banyak hal. Siapa yang tanggung jawab pada kualitas proyek itu, DPR atau pemerintah? Ini kompleksitas di mana DPR persulit sendiri.‎ Kalau ini dianggap benar APBN dibagi 2 saja, eksekutif dan DPR. Tapi, ini cara pikir keliru," tandas Sebastian.

Ketua DPR Periode 2009-2014, Marzuki Alie tidak bersepakat dengan rencana dana aspirasi. Sebab, yang perlu adalah program aspirasi, di mana anggota DPR bisa duduk bersama dengan masyarakat di dapilnya dan bicara bersama.

"Saya enggak sepakat yang namanya dana aspirasi. Yang perlu itu program aspirasi. Di mana anggota DPR dapat mengusulkan program dari dapilnya, untuk dibahas," ujar Marzuki kepada Liputan6.com, Kamis 11 Juni.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, mekanisme dan forum untuk program dari daerah sudah ada dalam Musyawarah Rencana Pembangunan atau yang lebih dikenal dalam Musrenban‎g. (Mvi/Ein)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya