Liputan6.com, Jakarta - Pengelolaan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR tidak boleh dikelola sembarangan. Dana tersebut merupakan uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan tiap pengeluarannya.
"Tidak boleh main-main dengan dana masyarakat, harus dipertanggungjawabkan secara baik-baik," kata ekonom Didik J Rachbini, dalam diskusi Perspektif Indonesia bertema 'Dana Aspirasi Untuk Apa Lagi', di Jakarta, Sabtu (14/6/2015).
Dana aspirasi ini mendapat penolakan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Didik menilai penolakan tersebut wajar, karena tidak disertai penjelasan rinci oleh DPR terkait penggunaan dana aspirasi.
"Mungkin Pak Wapres tidak diberi informasi utuh soal dana aspirasi. Sekarang beliau tidak setuju, dan KPK juga memperingatkan soal dana aspirasi, tapi itu wajar saja karena ini dana publik," tutur Didik.
Politisi PAN ini menjelaskan, tujuan dari program dana aspirasi ini sebenarnya baik. Namun, hal ini menjadi polemik serta menimbulkan pro-kontra karena publik terlanjur tidak percaya dengan DPR.
"Inisiatif DPR sebenarnya bagus, untuk melayani masyarakat tapi implementasi juga harus bagus pula. Ini hal biasa tapi terlalu ribut. Ributnya karena ketidakpercayaan pada DPR. DPR harus memperbaiki kepercayaannya," imbuh dia.
Didik mengatakan, polemik dana aspirasi ini timbul karena hubungan masyarakat (Humas) DPR tidak bekerja dengan baik. Seharusnya, Humas DPR bisa memberikan penjelasan detail tentang dana aspirasi dan manfaat yang ditimbulkan bila hal ini disahkan.
"Humas DPR atau PR fraksi harus baik, sekarang itu buruk sekali. Saya usul Humas DPR dibubarkan saja, diganti sama yang profesional. Mereka harus belajar dari humas BI. Sumber krisis itu di BI tapi jejaknya tidak kelihatan, karena humasnya bagus," tandas Didik.
DPR mengajukan dana aspirasi ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Jumlah dana tersebut fantastis, yakni Rp 20 miliar per anggota dewan. Jika ditotal, negara harus mengeluarkan Rp 11,2 triliun untuk dana aspirasi daerah pemilihan (dapil).
Dana aspirasi untuk menjalankan program-program di dapil itu, tidak akan dipegang langsung oleh anggota DPR. Dana itu akan langsung diserahkan ke kepala daerah di dapil. (Mvi/Ein)
Advertisement