Diresmikan, Tol Cipali Kurangi Jarak Tempuh 40 Km di Pantura

Menurut Teten, pemerintah menyadari pembangunan infrastruktur merupakan prasyarat mutlak bagi jalannya roda perekonomian.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 13 Jun 2015, 15:27 WIB
(Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan beroperasinya ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Ini merupakan jalan tol terpanjang di Tanah Air.

Beroperasinya jalan tol sepanjang 116 kilometer ini, akan mengurangi jarak tempuh sekitar 40 kilometer dari jalur biasa di Pantai Utara (Pantura) Jawa.  

"Ini tentu memberikan andil yang signifikan dalam memperlancar arus pergerakan orang, barang, dan jasa, khususnya pada jalur  Pantura," ujar Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2015).

"Sehingga menekan biaya transportasi dan memicu pertumbuhan ekonomi. Arus mudik dan arus balik lebaran tahun ini dan tahun-tahun mendatang, diharapkan juga menjadi lebih lancar," sambung dia.

Teten mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Presiden Jokowi, pengelola jalan tol Cipali wajib memenuhi standar pelayanan.

Teten menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga harus memonitor dan membantu, jika ada permasalahan dalam pengoperasian tol ini, agar pengguna merasa aman dan nyaman saat berkendara.

Menurut Teten, pemerintah menyadari pembangunan infrastruktur merupakan prasyarat mutlak bagi  jalannya roda  perekonomian. Pembiayaan pembangunannya bisa melalui skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) atau Public Private Tol Cipali.

"Ini merupakan satu bukti pemerintah terbuka bagi siapa saja yang ingin berinvestasi di Indonesia," sambung dia.

Untuk itu, Teten menambahkan, guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, pemerintah akan terus memperbaiki pelayanan dan meningkatkan iklim investasi.

"Tol Cipali ini merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur prioritas 1.000 kilometer jalan tol selama kurun waktu 2015-2019, yang dicanangkan dalam Nawacita," pungkas Teten. (Rmn/Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya