Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari PDIP, TB Hasanuddin, menolak dana aspirasi bagi anggota Dewan, meskipun sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Pasal 80 huruf J UU MD3 dijadikan sebagai dasar usulan Program Pembangunan Daerah Pemilih atau yang disebut sebagai Dana Aspirasi sebesar Rp 20 miliar per orang dalam setahun.
"Tetapi bagi saya, dana aspirasi ini akan menjadi bias bila disangkutkan dengan asas, fungsi dan peran DPR RI," ucap TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2015).
Pertama, menurut Hasanuddin, aspirasi masyarakat seringkali tak hanya menyangkut bangunan fisik saja, tapi juga bisa ideologi, politik, ekonomi dan lain sebagainya.
"Anggota DPR menampung aspirasi tersebut, kemudian menyampaikannya sesuai saluran, tak terbatas pada jumlah uang. Jadi mungkin saja ada aspirasi dan keluhan masyarakat, tapi tak melulu harus dijawab dengan uang," urai dia.
Kedua, dana aspirasi itu tak boleh bertentangan dengan sistem pembangunan, yakni pemerintah sebagai perencana sekaligus eksekutor. "Tugas DPR menyampaikan aspirasi ke pemerintah, lalu pemerintah melihat apakah aspirasi itu komprehensif atau tidak dan kemudian diprogramkan dalam wujud UU APBN," imbuh dia.
"Harus diingat juga, UU Keuangan Negara tak pernah mengamanatkan adanya peran DPR RI dalam kuasa perencanaan dan pelaksanaan anggaran," sebut purnawirawan mayor jenderal TNI AD itu.
Ketiga, lanjut dia, akan ada diskriminasi pembangunan bila dana itu dikucurkan. Daerah yang anggota DPR nya sedikit pasti mendapat sedikit dana, sebaliknya berbeda dengan yang banyak anggota DPR nya. Dan kalau mau jujur, justru daerah yang belum disentuh pembangunan, biasanya anggota DPR-nya sedikit.
Ia menyebutkan, jika dana aspirasi di DPRD kabupaten/kota yang jadi acuan dan kemudian bermasalah. "Justru karena itu di DPR harus diluruskan, kita jangan mengikuti yang salah. Jangan sampai nanti terjadi blok-blokan ada daerah partai X, daerah partai Z karena digelontor dana partai-partai."
Ia menambahkan, kemungkinan kongkalikong dana aspirasi dengan pejabat daerah dan pusat itu sangat besar. Bisa terjadi jual beli lelangan dana aspirasi.
"Karena itu, kesimpulan saya, DPR tak usah masuk kepada hal-hal seperti itu. Urus saja pembuatan regulasi dan kontrol yang kuat pada pemerintah," pungkas TB Hasanuddin. (Ant/Ans/Ado)
Bakal Bias, TB Hasanuddin PDIP Tak Setuju Dana Aspirasi
Menurut TB Hasanuddin, dana aspirasi ini akan menjadi bias bila disangkutkan dengan asas, fungsi dan peran DPR RI.
diperbarui 13 Jun 2015, 23:14 WIBGedung DPR
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
8 9 10
Berita Terbaru
Profil Morgan Freeman, Aktor Hollywood Legendaris yang Punya Masa Kecil Penuh Tantangan
Said Tegaskan Kasus Hasto di KPK Tak Mengganggu HUT ke-51 PDIP
15 Resep Kue Simple untuk Pemula: Panduan Lengkap Membuat Kue Lezat
2 Direktur XL Axiata Mengundurkan Diri, Ada Apa?
CEO X Linda Yaccarino Buka Suara soal Meta Setop Program Cek Fakta di Facebook dan Instagram
Menteri Yandri Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan
Penyakit Hati yang Berat Menurut Kitab Hikam, Dijelaskan Gus Baha
Apa yang Dimaksud dengan Teknologi: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Nasihat Ayah Baim Wong Sebelum Meninggal: Kalau Kita Baik, Hidup Akan Lebih Ringan dan Bercahaya
Semifinal Carabao Cup Leg 1, Arsenal Harus Menelan Kekalahan Pahit di Emirates usai Dikalahkan oleh Newcastle
VIDEO: Angkatan Udara Taiwan Mengadakan Latihan untuk Mencegat Pasukan Musuh
Wanda Hara Pamer Otot Perut, Konsisten Olahraga Lari dan Siap Ramaikan Tokyo Marathon