Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari PDIP, TB Hasanuddin, menolak dana aspirasi bagi anggota Dewan, meskipun sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Pasal 80 huruf J UU MD3 dijadikan sebagai dasar usulan Program Pembangunan Daerah Pemilih atau yang disebut sebagai Dana Aspirasi sebesar Rp 20 miliar per orang dalam setahun.
"Tetapi bagi saya, dana aspirasi ini akan menjadi bias bila disangkutkan dengan asas, fungsi dan peran DPR RI," ucap TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2015).
Pertama, menurut Hasanuddin, aspirasi masyarakat seringkali tak hanya menyangkut bangunan fisik saja, tapi juga bisa ideologi, politik, ekonomi dan lain sebagainya.
"Anggota DPR menampung aspirasi tersebut, kemudian menyampaikannya sesuai saluran, tak terbatas pada jumlah uang. Jadi mungkin saja ada aspirasi dan keluhan masyarakat, tapi tak melulu harus dijawab dengan uang," urai dia.
Kedua, dana aspirasi itu tak boleh bertentangan dengan sistem pembangunan, yakni pemerintah sebagai perencana sekaligus eksekutor. "Tugas DPR menyampaikan aspirasi ke pemerintah, lalu pemerintah melihat apakah aspirasi itu komprehensif atau tidak dan kemudian diprogramkan dalam wujud UU APBN," imbuh dia.
"Harus diingat juga, UU Keuangan Negara tak pernah mengamanatkan adanya peran DPR RI dalam kuasa perencanaan dan pelaksanaan anggaran," sebut purnawirawan mayor jenderal TNI AD itu.
Ketiga, lanjut dia, akan ada diskriminasi pembangunan bila dana itu dikucurkan. Daerah yang anggota DPR nya sedikit pasti mendapat sedikit dana, sebaliknya berbeda dengan yang banyak anggota DPR nya. Dan kalau mau jujur, justru daerah yang belum disentuh pembangunan, biasanya anggota DPR-nya sedikit.
Ia menyebutkan, jika dana aspirasi di DPRD kabupaten/kota yang jadi acuan dan kemudian bermasalah. "Justru karena itu di DPR harus diluruskan, kita jangan mengikuti yang salah. Jangan sampai nanti terjadi blok-blokan ada daerah partai X, daerah partai Z karena digelontor dana partai-partai."
Ia menambahkan, kemungkinan kongkalikong dana aspirasi dengan pejabat daerah dan pusat itu sangat besar. Bisa terjadi jual beli lelangan dana aspirasi.
"Karena itu, kesimpulan saya, DPR tak usah masuk kepada hal-hal seperti itu. Urus saja pembuatan regulasi dan kontrol yang kuat pada pemerintah," pungkas TB Hasanuddin. (Ant/Ans/Ado)
Bakal Bias, TB Hasanuddin PDIP Tak Setuju Dana Aspirasi
Menurut TB Hasanuddin, dana aspirasi ini akan menjadi bias bila disangkutkan dengan asas, fungsi dan peran DPR RI.
diperbarui 13 Jun 2015, 23:14 WIBGedung DPR
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono Minta Penyelenggara Pilkada Bersikap Adil dan Netral
Usai Nyoblos, Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Lawan Serangan Fajar
Cerita Usaha dan AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal
Pramono Ajak Warga Jakarta Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Ridwan Kamil Pilih Salat Subuh Berjamaah dan Ziarah ke Makam Sebelum Nyoblos ke Bandung
Investor Abaikan Donald Trump, S&P 500 dan Dow Jones Cetak Rekor Baru
Pramono dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 046 Cipete Selatan, Warga Doakan Menang Satu Putaran
Menteri Ara Minta Target Penyaluran KPR FLPP Naik Jadi 800 Ribu Rumah di 2025
Terlanjur Terima Duit Serangan Fajar Pilkada, Harus Bagaimana? Simak Kata Buya Yahya
Top 3 News: PDIP Tegaskan Tersangka Judi Online Alwin Jabarti Kiemas Bukan Keluarga Megawati
Nonton Gemini Man (2019) di Vidio: Pertarungan Seru Will Smith Melawan Dirinya Sendiri
Hasil Penelitian Adalah: Panduan Lengkap Menyusun dan Menganalisis