Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) Apung Widadi menilai Dana Aspirasi anggota DPR yang mencapai Rp 11,2 triliun berpotensi dikorupsi. Bahkan lebih rawan daripada dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos).
"Dana Bansos dan Hibah telah dihapuskan pemerintah karena telah memakan banyak korban, kepala daerah politisi telah masuk bui karena korupsi dana tesebut. Dana aspirasi itu payung hukumnya tidak punya, petunjuk teknisnya juga tidak mungkin ada, sehingga peluang korupsinya jauh lebih tinggi dan bisa jadi semua anggota parlemen terjerat korupsi karena merugikan keuangan negara," ujar Apung dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/6/2015).
Menurut Apung, dana aspirasi tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Secara undang-undang dana aspirasi tidak masuk dalam sistem penganggaran keuangan negara di Indonesia, khususnya UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Selain itu, kata dia, Pasal 12 ayat 2 dalam UU tersebut menyatakan RAPBN disusun berpedoman pada rencana kerja pemerintah, tidak berdasarkan Dapil.
"Oleh karena DPR tidak memiliki instrumen perencanaan yang merupakan domain pemerintah. Argumen memasukan huruf (J) dalam Pasal 80 UU MD3 tahun 2014 tidak berdasar, lemah dan cenderung akal-akalan. Pasal karet ini multitafsir tapi yang pasti, tidak serta merta penyaluran aspirasi Dapil harus bersifat uang atau dana anggaran dari APBN," jelas Apung.
Sementara itu, menurut Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, DPR telah salah memaknai hak anggaran atau budgeting.
"Dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana Pasal 70 ayat 2, itu fungsi anggaran hanya untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak. Tetapi bukan menggunakan. Jadi itu salah kaprah," ujar Ray.
Menurut Ray, apa yang harusnya dilakukan DPR adalah bagaimana melakukan pengawasan anggaran bukan menggunakannya.
"Sampai saat ini, itu kan belum direvisi (Pasal 70 ayat 2) karena itu harusnya DPR terus mengawasi bagaimana penggunaan anggaran tersebut bukannya malah menggunakan," tukas Ray. (Mut/Rmn)
Dana Aspirasi Lebih Rawan Dikorupsi daripada Hibah dan Bansos
Dana Aspirasi anggota DPR lebih rawan dikorupsi daripada dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos).
diperbarui 14 Jun 2015, 15:41 WIBGedung Conefo yang telah beralih fungsi jadi Gedung DPR MPR | via: diyaspradana.blogspot.com
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Injektor Motor: Komponen Vital Sistem Injeksi Bahan Bakar
Tips Memperlancar ASI: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui
Kasus Unik 27 Lensa Kontak Tersangkut di Balik Kelopak Mata Wanita Ini, Kok Bisa?
Melihat Tren Perpajakan Indonesia di Tahun Depan
Mimpi Diceraikan Suami: Makna, Tafsir dan Penjelasan Mendalam
Menkum Supratman: Wacana Maafkan Koruptor Pernah Diusukan Mahfud Md saat Jadi Menteri Kehakiman
IHSG Berbalik Arah Memerah Setelah Libur Natal, Saham TPMA Melonjak 5,8 Persen
Apa Arti Mimpi Pasangan Selingkuh: Penjelasan Lengkap dan Maknanya
TASPEN Kembali Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Gong Hyo Jin Ungkap Sifat Asli Lee Min Ho, dari Luar Kelihatan Santuy tapi Dalamnya Beda
Tambak Ikan Pantura Butuh Dana Rp 78 Triliun, untuk Apa?
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Jumat 27 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya