Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 dan tahun 2010-2011. Kini, KPK juga dikabarkan mengeluarkan sangkaan baru bagi bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, Minggu (14/6/2015), sangkaan baru kepada SDA itu diduga terkait Dana Operasional Menteri (DOM). DOM itu selama SDA memimpin Kementerian Agama. Sangkaan baru ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang tengah disidik KPK. Artinya, SDA kini akan menyandang status tersangka untuk kali ketiga.
Terkait DOM itu, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menag. Sebagai Menag, dia diduga menggunakan kewenangannya dan kemudian meminta adanya peningkatan DOM.
Bahkan, dari informasi yang dikumpulkan itu, KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait sangkaan baru itu. Yakni, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP tak menampik adanya pengembangan perkara dari kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 dan 2010-2011. Namun demikian, Johan menyebut dirinya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait hal itu. Termasuk secara detail sangkaan baru yang menjerat SDA tersebut.
"Ada pengembangan perkara berkaitan dengan tsk SDA. Saya belum dapat informasi detailnya. Itu yang saya harus konfirmasi dulu, biar tidak salah," kata Johan.
Tanggapan Pengacara SDA
Di kesempatan terpisah, penasihat hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga mengkritik soal sangkaan baru terhadap SDA itu. Menurut Andreas, sangkaan baru itu merupakan bukti bahwa KPK tidak bisa membuktikan tuduhan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
"Jeratan pasal baru ini justru menandakan begitu sulitnya KPK menemukan atau membuktikan tuduhan pertama kali itu (penyelenggaraan ibadah haji)," ucap Andreas saat dihubungi.
Andreas menduga, sangkaan baru ini hanya bentuk perluasan perkara saja. Yakni dari dugaan korupsi dana haji, kemudian kliennya diburu mengenai dana operasional selama menjadi Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Advertisement
Andreas juga mensinyalir bahwa perkara ini disebabkan KPK masih sulit menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, KPK disebutnya selama ini masih belum mempunyai angka pasti kerugian negara tersebut.
Di sisi lain, lanjut dia, dana operasional untuk SDA saat selama menjabat menteri itu sebesar Rp 100 juta. "Rp 100 juta," ucap Andreas.
Suryadharma Ali atau SDA sebelumnya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan jo Pasal 65 KUHP.
Dalam pengembangannya kemudian, penyidik KPK juga menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. (Osc/Ans)
Baca Juga