Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto (BW) mencabut gugatan praperadilannya. Pencabutan ini merupakan yang ketiga kali dilakukan BW di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Made Sutrisna yang mempimpin sidang gugatan praperadilan BW mengabulkan pencabutan itu. Hakim Made meminta agar tim pengacara BW mengajukan pencabutan dengan alasan dan melalui surat tertulis.
"Di daftar kami berarti sudah 3 kali dicabut ya. Karena ini hak dari pemohon, maka pengadilan mengabulkan untuk mencabut. Tinggal dilengkapi suratnya," ujar hakim tunggal Made Sutrisna di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Namun pencabutan ini dikritik oleh tim termohon dari kepolisian. Mereka menyatakan keberatan atas pencabutan ketiga kalinya gugatan praperadilan yang diajukan BW. Kepolisian meminta agar hal seperti ini dijadikan catatan.
"Sudah 3 kali pencabutan, kami kira dari termohon hal ini perlu dicatat yang mulia, agar kedepannya kita tidak seperti dipermainkan begini. Kalau permohonan sudah masuk bisa dijalankan sidangnya," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Ricky HP Sitohang, dalam sidang perdana yang digelar hari ini.
Karena dicabut, sidang yang berjalan sejak pukul 10.00 WIB berjalan singkat. Hanya berlangsung sampai 1 jam. Dalam praperadilannya, BW menjadikan Kepala Polri, Kepala Bareskrim Mabes Polri, dan Jaksa Agung sebagai pihak tergugat. (Sun/Mut)
Bambang Widjojanto Cabut Gugatan Praperadilan Ketiga Kalinya
Pencabutan ini dikritik oleh tim termohon dari kepolisian. Mereka menyatakan keberatan atas pencabutan ketiga kalinya itu.
diperbarui 15 Jun 2015, 11:56 WIBWakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto menghadiri sidang uji materi UU Komisi KPK di Gedung MK, Jakarta (10/6/2015). Bambang ditetapkan tersangka atas kasus mengarahkan kesaksian palsu, Juni 2010 silam. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Donald Trump: Saya Diselamatkan Tuhan untuk Membuat AS Jadi Lebih Hebat
Bolehkah Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Bagaimana Hukumnya?
Pidato Pertama Donald Trump sebagai Presiden AS: Era Emas Amerika Serikat Dimulai
Diperiksa Kejati, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Irit Bicara, Sempat Terjadi Aksi Dorong dengan Wartawan
Rumah Layak Huni untuk Rakyat Kecil, Mendagri: Ini Bukti Nyata Perhatian Presiden Prabowo
Sah, Donald Trump Jadi Presiden ke-47 AS
JD Vance Resmi Jadi Wakil Presiden AS
Sah, Ini Isi Lengkap Sumpah Pelantikan Donald Trump dan JD Vance Jadi Presiden dan Wakil Presiden AS
6 Pemain Sepak Bola dengan Gaji Lebih Besar dari Erling Haaland: Penghasilan Mereka Sangat Mengagumkan!
Pantau Gelandang Timnas Indonesia, Alex Pastoor dan Thom Haye Pamer Foto Bareng
Menuju 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Akulturasi Dua Budaya dalam Gerakan Tari Zapin Dara