Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penyelenggaraan Jaminan Pensiun bagi para pekerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2015 ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya menjelaskan, finalisasi peraturan pemerintah tersebut dijadwalkan akan selesai minggu ini dan kemudian akan langsung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "PP sudah dalam tahap finalisasi, pekan ini akan ditandatangani Presiden," ungkap Elvyn di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Sayangnya Elvyn masih enggan mengungkapkan berapa kisaran besar dana pensiun yang akan diterima para pekerja yang juga aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan disahkannya aturan tersebut maka BPJS Ketenagakerjaan menghimbau kepada seluruh perusahaan di Indonesia yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan pendaftar sebelum dikenakan sanksi oleh pemerintah.
Adapun untuk meningkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli mendatang akan mengirimkan surat ke seluruh perusahaan. Diharapkan surat tersebut bisa disambut positif oleh perusahaan.
"Tapi, jika surat kami tidak ditindaklanjuti, kami akan kirim pengawas. Lalu, jika tidak direspons juga kami akan kenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan jaminan pensiun yang diberikan sebesar 8 persen. Namun jumlah tersebut ditentang habis oleh kalangan pengusaha.
Sarman Simanjorang, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengatakan, pembayaran jaminan pensiun seharusnya tidak langsung 8 persen, namun bertahap.
"Jaminan pensiun yang mencapai 8 persen terlalu tinggi apalagi pengusaha ikut dibebankan.Yang idealnya dilakukan secara bertahap dan sambil di evaluasi," kata Sarman.
Sarman menuturkan, pengusaha mengusulkan beban yang ditanggung di kisaran 1 persen hingga 1,5 persen dengan jumlah jaminan pensiun 5 persen, sementara sisanya ditanggung pekerja.
Dia beralasan jika pengusaha dibebankan terlalu tinggi akan menambah biaya operasional masing-masih perusahaan. Di sisi lain saat ini pengusaha juga terbeban dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta fasilitas kesejahteraan lainnya. (Yas/Gdn)
Besaran Pensiun Pegawai Swasta Diputuskan Pekan Ini
Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan jaminan pensiun yang diberikan sebesar 8 persen.
diperbarui 15 Jun 2015, 15:08 WIBIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Baleg DPR: Saat Ini Butuh Sejumlah Revisi Undang-Undang
6 Hal yang Tidak Boleh Kamu Toleransi dalam Hubungan
ASDP Layani 13.288 Perjalanan Kapal pada Nataru 2024
Daya Tarik Tropikana Waterpark Depok, Destinasi Wisata Air Seru untuk Keluarga
Kriss Hatta Beberkan di Balik Kontroversi Gimmick Kisah Cintanya dengan Anak di Bawah Umur
Manchester United Rela Pinjamkan Antony di Januari 2025, tapi...
Kate Middleton Daur Ulang Busananya dengan Aksesori Pita Beludru, Jadi Inspirasi Tren Fashion Terbaru
Resep Roti Kukus Lembut dan Mengembang Sempurna, Langkah-Langkahnya Mudah Diikuti Anti Gagal
Resep Kue Lumpur Labu Kuning: Camilan Tradisional yang Lembut dan Lezat
Viral Ibu Dandan Tebal Saat Mau Melahirkan Jadi Sorotan, Demi Sambut Bayi
Makan Bergizi Gratis Dimulai Senin Besok, SPPG Halim Siapkan Menu Ayam Teriyaki-Tumis Wortel
Syarat jadi Wali itu Gampang Banget, Caranya Begini Kata Gus Baha