Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penyelenggaraan Jaminan Pensiun bagi para pekerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2015 ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya menjelaskan, finalisasi peraturan pemerintah tersebut dijadwalkan akan selesai minggu ini dan kemudian akan langsung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "PP sudah dalam tahap finalisasi, pekan ini akan ditandatangani Presiden," ungkap Elvyn di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Sayangnya Elvyn masih enggan mengungkapkan berapa kisaran besar dana pensiun yang akan diterima para pekerja yang juga aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan disahkannya aturan tersebut maka BPJS Ketenagakerjaan menghimbau kepada seluruh perusahaan di Indonesia yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan pendaftar sebelum dikenakan sanksi oleh pemerintah.
Adapun untuk meningkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli mendatang akan mengirimkan surat ke seluruh perusahaan. Diharapkan surat tersebut bisa disambut positif oleh perusahaan.
"Tapi, jika surat kami tidak ditindaklanjuti, kami akan kirim pengawas. Lalu, jika tidak direspons juga kami akan kenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan jaminan pensiun yang diberikan sebesar 8 persen. Namun jumlah tersebut ditentang habis oleh kalangan pengusaha.
Sarman Simanjorang, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengatakan, pembayaran jaminan pensiun seharusnya tidak langsung 8 persen, namun bertahap.
"Jaminan pensiun yang mencapai 8 persen terlalu tinggi apalagi pengusaha ikut dibebankan.Yang idealnya dilakukan secara bertahap dan sambil di evaluasi," kata Sarman.
Sarman menuturkan, pengusaha mengusulkan beban yang ditanggung di kisaran 1 persen hingga 1,5 persen dengan jumlah jaminan pensiun 5 persen, sementara sisanya ditanggung pekerja.
Dia beralasan jika pengusaha dibebankan terlalu tinggi akan menambah biaya operasional masing-masih perusahaan. Di sisi lain saat ini pengusaha juga terbeban dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta fasilitas kesejahteraan lainnya. (Yas/Gdn)
Besaran Pensiun Pegawai Swasta Diputuskan Pekan Ini
Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan jaminan pensiun yang diberikan sebesar 8 persen.
diperbarui 15 Jun 2015, 15:08 WIBIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tergiur Biaya Murah, Perempuan Thailand Kehilangan Banyak Darah Saat Jalani Operasi Lesung Pipit
6 Potret Anya Geraldine dan Tora Widjaja Diduga Pacar Baru, Liburan Bareng ke Jepang
Hands-on Motorola Moto G45 5G: Diperkuat Snapdragon 6S Gen 3 dan Layar 120 Hz
Bagaimana Mekanisme Pemberian THR Bagi Pekerja di Indonesia? Ini Aturannya
Krisis Rantai Pasok, Produsen Pesawat Global Lirik India jadi Penyedia Baru Suku Cadang
Gara-Gara Ikut Campur Urusan Orang, Lansia Dipukuli di Jakarta Timur
Kenali, Perbedaan Penentuan Awal Ramadan Metode Hisab dan Rukyat
Tips Agar Pipi Tidak Tembem: Panduan Lengkap Mengecilkan Pipi Secara Alami
Efisiensi Anggaran untuk Program MBG, Pattiro: Harus Transparan dan Hasil yang Jelas
Bloom Fest 2025 Akan Suguhkan Pengalaman Imersif, Agnez Mo Jadi Penampil Utama
Gagal Bawa Persija Kalahkan Persib, Rizky Ridho Masih Berharap Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
450 of the Best Pick Up Lines to Make Someone Smile