Liputan6.com, Denpasar - Penyidik Polda Bali telah menetapkan Agustinus Tae sebagai tersangka pembunuh bocah Angeline. Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak.
Dalam pekembangan penyidikan tersangka Agus Tae, pekerja di rumah tersangka Margriet Megawe, mengaku melakukan tindakan keji itu atas suruhan majikannya. Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (15/6/2015), kepada anggota Komisis III DPR Akbar Faisal yang menemuinya, tersangka Agus mengaku dijanjikan upah senilai Rp 2 miliar untuk membunuh bocah Angeline.
Atas keterangan tersangka Agus, penyidik kini bekerja keras mengungkap kebenaran pengakuannya. Tidak menutup kemungkinan pasal penelantaran anak yang sementara ini dikenakan kepada Margriet, akan bertambah sesuai perkembangan penyidikan.
"Kita sedang berupaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Agus, apakah dia bisa memberikan penjelasan yang sama dengan penjelasannya kepada seorang anggota DPR RI," jelas Irjen Pol Ronny F Sompie, Kapolda Bali.
Sementara sejumlah advokat memutuskan menolak menjadi kuasa hukum terdakwa Margriet. Mereka sempat diminta Polda Bali untuk mendampingi tersangka.
"Kami dari Himpunan Advokat Indonesia dengan tegas menolak memberikan bantuan hukum kepada tersangka (Margriet), karena kami juga sangat bertentangan dengan hati nurani kami," kata Agustinus Nahak, koordinator Advokat Muda Indonesia.
Kini polisi dituntut untuk mengungkap kasus ini hingga terang benderang, sekaligus menegaskan keterkaitan pekerja dan majikan dalam kasus tewasnya Angeline. (Dan/Mut)
Advertisement