Selama Ramadan, Penjual dan Penenggak Miras Ditindak

Jumlah miras yang dimusnahkan 12.302 botol dengan nilai mencapai Rp 470 juta.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 15 Jun 2015, 16:30 WIB
Polres Bogor memusnahkan ribuan botol miras di Bogor, Jawa Barat. (Liputan6.com/Bima Firmansyah)

Liputan6.com, Bogor - Beberapa hari menjelang bulan suci Ramadan, ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan Polres Bogor, Jawa Barat. Ribuan botol miras berbagai merek itu merupakan hasil operasi yang digelar petugas gabungan di Polsek dan Polres Bogor.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat yang dipimpin langsung Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto. Pemusnahan ini juga disaksikan Bupati Bogor Nurhayanti dan sejumlah tokoh agama dan masyarakat.

Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan 12.302 botol dengan nilai mencapai Rp 470 juta. Miras yang dimusnahkan antara lain bermerek topi miring, mansion, intisari dan miras oplosan dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

"Pemusnahan miras ini sebagai salah satu upaya Polres Bogor menjelang bulan suci Ramadan, agar pelaksanaan puasa berjalan hikmat dan tidak terganggu oleh praktek peredaran miras yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah puasa," papar Suyudi.

Razia miras, ujar Suyudi, akan berlangsung selama Ramadan. "Warga yang kedapatan menenggak miras juga akan kita tertibkan dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak hanya penjualnya saja," pungkas Suyudi. (Sun/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya