Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyuntikkan modal sebesar Rp 5 triliun kepada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi antara lain PT Hutama Karya dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI).
Hal itu telah ditunjukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam saham PT Hutama Karya dan PP Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam saham PT Adhi Karya Tbk yang telah ditantangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juni 2015. Suntikan modal ini untuk meningkatkan struktur permodalan dan memperkuat kapasitas usaha Perseroan.
Advertisement
Kedua Perseroan mendapatkan suntikan modal sebanyak Rp 5 triliun dengan rincian PT Hutama Karya memperoleh sebanyak Rp 3,6 triliun dan PT Adhi Karya Tbk memperoleh tambahan modal sebesar Rp 1,4 triliun. Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 2015 menyebutkan, nilai penambahan penyertaan modal negara kepada PT Hutama Jarya sebesar Rp 3,6 triliun.
"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015," bunyi pasal 2 ayat (1) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (15/6/2015).
Sementara pada pasal 2 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2015 disebutkan, nilai penambahan penyertaan modal negara kepada PT Adhi Karya Tbk adalah sebesar Rp 1,4 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi akhir PP Nomor 27 Tahun 2015 dan PP Nomor 28 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 4 Juni 2015. (Ahm/)