Pungutan Dana Pengembangan CPO Tekan Defisit Neraca Berjalan

Kementerian Keuangan bakal terbitkan peraturan untuk badan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit dan pungutan pengembangan CPO.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Jun 2015, 18:44 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menjadi pembicara dalam diskusi ekonomi politik di Jakarta, Minggu (24/5/2015). Diskusi tersebut mengangkat tema Menagih Janji Kesejahteraan Daerah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mulai memberlakukan pungutan pengembangan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) supporting fund (CSF) dan pengoperasian Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada 1 Juli 2015.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan dengan adanya program diharapkan mampu membantu memperbaiki defisit neraca berjalan atau current account defisit (CAD) Indonesia.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah dalam mengurangi current account defisit. Jadi sekarang semua sudah ada dasar hukumnya," ujar Bambang di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Dia menjelaskan, hal ini lantaran pungutan akan menekan impor bahan bakar minyak, khususnya jenis solar. Karena itu, salah satu manfaat dari pungutan ini untuk mendorong program pemerintah terkait mandatori biodiesel 15 persen (B-15).

"Ini untuk dukung pencampuran bio diesel maka pembentukan BLU ini menegaskan komitmen pemerintah dan diharapkan kurangi tekanan pada impor solar," kata dia.

Untuk mendukung program ini, lanjut Bambang, pihaknya akan segera menerbitkan beberapa aturan terkait baik dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

"Untuk menunjang dikeluarkan aturan PMK yang mengatur tentang badan ini, KMK untuk pengelolaan dana kelapa sawitnya, dan PMK untuk aturan tarif pungutannya," kata Bambang. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya