Liputan6.com, Serang - Kasus kekerasan yang dialami Angeline di Denpasar, Bali diharapkan tidak dialami anak-anak lainnya. Karena itu Provinsi Banten akan mengawasi lebih ketat pola asuh anak adopsi dengan membentuk tim khusus.
"Izin untuk mengandopsi anak sangat ketat di Banten. Bahkan sudah ada aturan di Banten, sudah ada tim yang mesti dilibatkan, yakni tim Pipa (Perizinan Pengangkatan Anak) yang di dalamnya ada unsur kepolisian, pengadilan, kanwil hukum dan HAM, dan dinas sosial," kata Kepala Dinas Sosial Banten Nandy S Mulya di Banten, Senin (15/6/2015)
Nandy menjelaskan, tim PIPA dibentuk berdasarkan SK Gubernur Banten yang bertugas mengkaji dan mengecek proses adopsi anak sesuai peraturan. Seperti kajian secara sosial ekonomi, mental, tanggapan masyarakat, hingga dilakukan persidangan di pengadilan.
Menurut Nandy, proses adopsi anak haruslah benar, dimulai dari permohonan dari calon orangtua angkat ke dinas sosial masing-masing kabupaten dan kota, agar tercatat orangtua kandung dan orangtua angkat.
"Ada uji cobanya selama 6 bulan, perkembangannya akan dicek. Kalau perkembangannya bagus, akan diteruskan. Bila tidak, bisa dicabut kembali," jelas dia.
Nandy menyatakan, di Banten baru ada 10 calon orangtua angkat yang sudah mendaftar di dinas sosial. Namun, pihaknya meyakini masih banyak orangtua angkat yang tak mengikuti prosedur dengan baik dan benar. Seperti mengadopsi anak antar-saudara.
"Bahkan, pada (anak adopsi) usia tertentu, orangtua angkat harus memberitahukan bahwa anaknya tersebut bukan anak kandungnya," tegas Nandy.
Angeline dinyatakan hilang pada 16 Mei lalu oleh orangtua angkatnya Margriet Magawe saat bermain di halaman rumahnya, Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali. Namun pada 10 Juni lalu, bocah berumur 10 tahun ditemukan tak bernyawa, terkubur di halaman belakang rumahnya.
Polisi menduga ada kekerasan yang dialami Angeline sebelum meninggal. Sebab, hasil autopsi jenazah bocah mungil itu ditemukan luka lebam di seluruh tubuhnya. Ada juga luka sundutan rokok dan jerat tali di lehernya.
Hingga kini polisi telah menetapkan tersangka kepada Margriet dan seorang pegawai rumah tangganya, Agustinus atau Agus. Di depan polisi, pria asal NTT itu menyebutkan akan diberi imbalan Rp 2 miliar dari sang majikan untuk menghabisi nyawa Angeline. (Rmn/Sss)
Cegah Kasus Seperti Angeline, Banten Perketat Adopsi Anak
Nandy menyatakan, di Banten baru ada 10 calon orangtua angkat yang sudah mendaftar di dinas sosial.
diperbarui 15 Jun 2015, 17:31 WIBAngeline, bocah berusia 8 tahun yang pada Bulan Mei lalu dilaporkan hilang dan ditemukan tiga minggu kemudian dengan keadaan tak bernyawa.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kayana Pamerkan Skill Ciamik Pesepak Bola Wanita di Milk Life Soccer Challenge Semarang
Mudik Nataru 2025, 126.809 Pemudik Asal Sumatera Menyeberang ke Pulau Jawa
Pembangkit Terapung jadi Andalah Pemenuhan Kebutuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun Baru
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Liverpool di Vidio, Segera Dimulai
Angkutan Nataru, KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi
6 Fakta Terkait DPP PDIP Ungkap Ada Upaya Ganggu Stabilitas Internal Partai Jelang Kongres, Siap Melawan
Proyek Infrastruktur jadi Pendorong Pertumbuhan Properti
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth: Petir Menyambar 2 Kali di Old Trafford, Setan Merah Kembali Malu
Pantauan Arus Puncak Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Bakauheni, Masih Lengang
Bangkitkan Ekonomi Keluarga, Peran Ibu PNM Mekaar Lebih dari Pahlawan Rumah Tangga
Peringati Hari Ibu, Ini Potret Widiyanti Putri Wardhana dan Ibunda yang Ternyata Pelukis Ternama
Lukisan Yos Suprapto Disebut Baru Dipermasalahkan Jelang Dipamerkan ke Publik