Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menghabiskan masa hukumannya.
Pemindahan Anas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta ini kabarnya menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan Anas.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Lapas Sukamiskin Edi Kurniadi. Pihaknya sudah mendengar rencana KPK akan memindahkan Anas menjadi warga binaannya.
"Kabarnya sih begitu. Tapi baru hanya kabar saja," ujar Edi saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Kendati, Edi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan surat atau pemberitahuan secara resmi dari KPK terkait pemindahan Anas.
"Sampai saat ini pihak KPK belum ada informasi secara resmi mengenai hal itu," kata dia.
Pihak KPK hingga saat ini belum dapat memberikan konfirmasi terkait rencana pemindahan Anas. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi saat dihubungi Liputan6.com mengaku sedang rapat dan belum tahu secara detil perihal eksekusi Anas.
Majelis hakim MA sebelumnya yakin mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.
Karena itu dalam putusan kasasi majelis hakim MA, hukuman Anas ditambah 7 tahun lagi menjadi 14 tahun. Anas juga dikenakan subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.
Bukan hanya itu, MA pun meminta Anas mengganti kerugian negara Rp 57,5 miliar, maksimal dalam 1 bulan setelah putusan kasasi. Jika Anas tidak membayarnya, maka akan dikenakan kurungan selama 4 tahun penjara. (Rmn/Sss)
Advertisement