Larangan Rapat Dicabut, Bisnis Hotel Masih Lesu

Pencabutan larangan PNS menggelar rapat di hotel ternyata tidak serta merta membuat bisnis hotel di Tanah Air kembali bergairah.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 15 Jun 2015, 20:36 WIB
Gili Lankanfushi, Hotel Dengan Pemandangan Terindah Di Dunia

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) telah mencabut aturan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggelar rapat di hotel. Namun pencabutan larangan tersebut tidak serta merta membuat bisnis hotel di Tanah Air kembali bergairah.

"Belum ada dampak dari pencabutan larangan tersebut karena pada saat larangan itu diterapkan diikuti dengan beberapa kebijakan lain seperti anggaran kabupaten dikecilkan," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kosmian Pudjiadi saat berkunjung ke kantor Liputan6.com, Senin (15/6/2015).

Dia menjelaskan, tanpa adanya anggaran, PNS tetap tidak bisa menggelar rapat di hotel meski pemerintah telah mencabut larangan tersebut. Terlebih lagi, beberapa kepala daerah memanfaatkan kesempatan ini untuk tidak melakukan rapat di hotel.

Itulah yang kemudian membuat bisnis hotel masih lesu hingga saat ini meski larangan rapat PNS di hotel telah dicabut. Menurut Kosmian, pemerintah seharusnya lebih fokus pada persoalan utama di kalangan PNS tanpa merugikan pihak lain.

"Padahal kalau ada pemborosan anggaran atau mark up, ya sebaiknya itu yang diselesaikan. Ibaratnya ada benalu di sebuah pohon, pemerintah justru menebang pohon besar dan memilih menanam baru," ujar Kosmian.

Lagipula Kosmian mengatakan, belum tentu setelah pohon baru ditanam, yang notabene membutuhkan waktu lama, benalu tak akan tumbuh lagi di pohon tersebut. Artinya, dalam pengambilan kebijakan, pemerintah harus lebih fokus pada persoalan utama dan upaya penyelesaiannya dengan tidak merugikan pihak lain.

Seperti diketahui, setelah sempat menerapkan larangan bagi PNS untuk rapat di hotel, pemerintah melalui KemenPAN-RB telah mencabut aturan tersebut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015. PNS diperbolehkan kembali rapat di hotel dengan memperhatikan efisiensi anggaran negara tanpa merugikan industri perhotelan dan kegiatan meeting, incentive, convention and exhibition (MICE). (Sis/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya