Berstatus Perokok, Wagub Djarot Tak Takut Disidak Satpol PP

Djarot mengatakan, Satpol PP bisa menjadi satuan polisi pemantau perokok.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Jun 2015, 19:28 WIB
Djarot Saiful Hidayat (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mempersilakan Balaikota dan lingkungan Pemrov DKI dilakukan inspeksi mendadak atau sidak terkait larangan merokok di dalam ruangan atau gedung.

Sidak ini sebelumnya disebutkan Wakil Kepala Satpol PP Juvan Royter, yang akan merazia kantor DPRD dan Balaikota, tentang pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pencemaran Udara Tahun 2015 dan Peraturan Gubernur (Pergub) 75 Tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.

"Oh boleh. Kita tidak diskriminatif kok. Kan kita punya Satpol PP. Satpol itu kan selain Satuan Polisi Pamong Praja, bisa juga menjadi satuan polisi pemantau perokok," ujar Djarot di Balaikota, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Politikus PDIP yang juga perokok itu juga yakin, kebiasaan merokoknya tidak membuat dirinya terkena razia oleh anak buahnya sendiri. Karena dia tidak merokok di ruangannya.

"Saya selalu merokok di luar. Tidak pernah di kantor. Jadi ya silakan," tegas Djarot.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus, yang mendukung razia perokok di Balaikota dan DPRD. Sebelumnya, dia pernah disorot karena merokok di ruangan AC.

"Bagus tuh (ada razia perokok di DPRD). Sekalian juga di kantor Wagub," kata Bestari yang seakan mengetahui kebiasan Djarot merokok.

Pada Rabu 10 Juni lalu, Wakil Kepala Satpol PP Juvan Royter mengatakan tidak akan pandang bulu dalam menertibkan para perokok di lingkungan Balaikota dan DPRD DKI.

Bahkan mantan Camat Kelapa Gading itu menyebut, sikap tak pandang bulu tersebut juga akan diberlakukan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan para anggota dewan lain yang kedapatan merokok di dalam ruangan. (Rmn/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya