Kapolri: Salah Kalau Kita Disuruh Mengosongkan Kantor DPP Golkar

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pun menilai permasalahan Partai Golkar belum berkekuatan hukum tetap.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Jun 2015, 22:32 WIB
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, tugas polisi hanya menjaga keamanan Kantor DPP Partai Golkar, walau ada permintaan kubu Aburizal Bakrie atau Ical untuk mengosongkan dari pihak Agung Laksono.

"Polisi bukan eksekutor. Hanya jaga keamanan (Kantor DPP Golkar). Kan salah kalau kita disuruh mengosongkan," ucap Kapolri Badrodin usai mengikuti Rapat Kabinet di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin (15/6/2015).

Dia mengakui, pihaknya telah menerima surat dari kubu Ical yang meminta mengusir kubu Agung Laksono yang menduduki Kantor DPP Golkar di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.

"Sudah terima surat, nanti akan kami pelajari," ujar Badrodin.

Alasan kubu Ical meminta pengosongan Kantor DPP Golkar berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan penundaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung.

Namun, Kapolri menilai permasalahan Partai Golkar belum berkekuatan hukum tetap.

"Kalau pun ada perintah pengadilan, polisi hanya mengamankan saja. Jaga keamanan," pungkas Badrodin Haiti.

Kubu Ical sebelumnya berniat merebut Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat dari kubu Agung Laksono.

Ini menjadi salah satu poin usulan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VIII kepengurusan Munas Riau 2009 yang digelar kubu Aburizal di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu malam 13 Juni lalu. Usulan itu didasari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan DPP Golkar hasil Munas Riau 2009 adalah yang sah.

"Rapimnas merekomendasikan agar dapat mengambil alih Kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat," kata Ketua Komisi A, Samsuddin Mandja saat membacakan salah satu poin rekomendasi rapimnas. (Ant/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya