Liputan6.com, Jakarta Ketua Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia (LBMI) A Faisal Taufik ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dia diduga melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp 2 miliar pada 2013.
Setelah melengkapi berkas penyidikan, Faisal kemudian digelandang petugas dari Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Rutan Klas II Serang menggunakan mobil tahanan.
"Kita sudah siapkan segala sesuatunya dalam perkara ini untuk dibuktikan di Pengadilan. Terkait dengan penangguhan, kami sudah layangkan surat penangguhan, mungkin besok baru diproses," kata penasihat hukum tersangka, Aris Barqah di Banten, Senin (15/06/2015).
Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013 ini terungkap berdasarkan penyidikan yang dilakukan Kejati Banten. Berkas perkaranya telah lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejari Serang.
"Kita limpahkan berkas kasus ini ke Kejari Serang hari ini. Terkait dengan penahanan, itu merupakan kewenangan tim penuntut umum di Kejari Serang," kata Kasie Penuntutan Kejati Banten, Kiki Yonanta, Senin (15/06/2015).
Kejati Banten kini sedang membidik berbagai macam dugaan korupsi dana hibah, bansos, hingga sejumlah proyek yang melibatkan yayasan dan LSM di tanah jawara. Bahkan Kejati Banten telah mengantongi daftar nama tersangka. (Ali/Mar)
Diduga Tilep Dana Hibah Rp 2 M, Ketua LSM Ditahan Kejati Banten
Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013 ini terungkap berdasarkan penyidikan yang dilakukan Kejati Banten.
diperbarui 16 Jun 2015, 04:00 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Jawa Tengah - DIYASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
5 Energi & TambangWamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
Comeback Lagi Main Sinetron di SCTV, Irish Bella Harus Pintar Bagi Waktu dan Jaga Penampilan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia