Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian memerintahkan para pejabat polda mulai dari pangkat Kompol ke atas untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan itu dikumpulkan selambat-lambatnya 1 Agustus 2015, sebagai upaya membersihkan Polda Metro Jaya dari korupsi.
"Bagi yang tak melaporkan, maka ada sanksinya yaitu tidak boleh ikut promosi dan tidak boleh ikut sekolah lagi," ucap Tito di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Selain itu, Tito juga mewajibkan anggotanya untuk melaporkan barang mewah yang mereka miliki. Dengan adanya kebijakan ini, Tito berupaya menjauhkan para pejabat 'melati' dari perbuatan memperkaya diri sendiri alias korupsi.
"Inikan membuat anggota kita ngerem, mau apa-apa ngerem, mau beli barang mewah juga ngerem," tandas Tito.
Tito menjelaskan, pengawasan tindak pidana korupsi di Polda Metro akan dilakukan Satgas Pengawasan Internal yang baru saja dimatangkan fungsi dan tugasnya. "Pengawasan yang terbaik adalah pengawasan dari internal," tegas Tito. (Mut)
Kapolda Metro Jaya Minta Pejabat Polda Laporkan Harta Kekayaan
Laporan itu dikumpulkan selambat-lambatnya 1 Agustus 2015, sebagai upaya membersihkan Polda Metro Jaya dari korupsi.
diperbarui 16 Jun 2015, 06:57 WIBKapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian usai menemui Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balaikota, Jakarta, Senin (15/6/2015). Pertemuan ini digelar dalam rangka Rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Judi Online bakal Musnah dari Indonesia kalau Bandar Dipenjara?
Wasilah untuk Mendapat Solusi Terbaik saat Hidup di Titik Nadir, Diungkap UAH
Lucky Hakim Unggul Hasil Survei Pilkada 2024, Optimistis Bawa Indramayu Lebih Baik
Arti Mimpi Melihat Sosok Hitam Besar dari Berbagai Sudut Pandang, Pertanda Ini
Cara Bikin Soto Ayam yang Lezat dan Nikmat
Mimpi Cacing Pita Keluar dari Tubuh, Jangan Panik Begini Sikapinya
Intip, Daftar Lengkap Pemenang Indonesia Music Awards 2024
Kumpulan Doa Ampunan Dosa, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, Artinya, dan Amalan Pendukung
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam
Asri Welas Gugat Cerai Galiech Ridha Rahardja, Sidang Sudah Berjalan di Pengadilan Agama Depok
Arti Mimpi Memakai Baju Kebaya: Simbol Keanggunan dan Makna Tersembunyi
Limbah Sawit Ternyata Bisa Diolah, Apa Saja Manfaatnya?