KPK Periksa Dosen ITB Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Dugaan yang berkembang, ia bukan saksi fakta melainkan saksi ahli yang akan dimintai keterangannya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Jun 2015, 11:45 WIB
(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012 terus dilakukan KPK. Sejumlah saksi masih diperiksa, salah satunya Munawar Ahmad, dosen tetap Program Studi Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Belum diketahui apa kaitan Munawar Ahmad dengan proyek ini. Dugaan yang berkembang, ia bukan saksi fakta melainkan saksi ahli yang akan dimintai keterangannya terkait teknis dan instrumen yang dijadikan bahan untuk fisik e-KTP.

Selain memeriksa Munawar, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya. Mereka adalah Liewan karyawan PT Prokom Mart, Debi Susanti karyawan PT Ikimura Indo Tools Center, Heru Basuki karyawan PT Reka Piranti Prakasa, dan Kristian Atmadjaja seorang ibu rumah tangga.

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka S," kata Priharsa.

Pada perkara ini, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penerapan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp 1,12 triliun.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Mut/Sun)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya