Liputan6.com, Denpasar - Jenazah bocah malang Angeline telah dimakamkan di Banyuwangi, Jawa Timur. Namun misteri di balik kematiannya belum juga terungkap.
Sang ibu angkat, Margriet Megawe, yang kini menyandang status tersangka penelantaran anak juga masih harus menjalani pemeriksaan. Namun belum tuntas kasusnya, Margriet memberhentikan para pengacaranya yang ditunjuk langung Direskrim Polda Bali.
Sekitar pukul 21.05 Wita, tim pengacara Margriet keluar dari ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Perwakilan pengacara, Teddy Raharjo mengaku telah diberhentikan oleh ibu angkat Angeline itu.
"Kami sudah bukan lagi kuasa hukum Ibu Margriet," kata Teddy di Mapolda Bali, Selasa (16/6/2015).
Dia mengatakan, Margriet sudah menunjuk pengacara lain untuk mendampinginya menghadapi kasus ini. "Keluarga Margriet sudah menunjuk pengacara dari Jakarta," pungkas Teddy.
Sementara itu, Teddy mengaku tidak mengetahui alasan hingga dirinya dan rekan-rekannya diberhentikan.
Angeline, bocah 8 tahun asal Denpasar, Bali itu hilang secara misterius sejak 16 Mei 2015. Dia kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa terkubur di dekat kandang ayam rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, pada Rabu 10 Juni 2015.
Advertisement
Dalam kasus pembunuhan Angeline, mantan pembantu ibu angkat angkat Angeline, Agustinus Tae, menjadi tersangka. Sedangkan ibu angkatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran anak. (Ndy/yus)