Liputan6.com, Bogor - NJ, seorang perempuan remaja berusia 22 tahun baru saja menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi online di Polres Bogor, Jawa Barat. Ia diduga sebagai mucikari yang menjajakan sejumlah wanita kepada pria hidung belang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (17/6/2015), NJ dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena mempekerjakan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Advertisement
"Kemungkinan besar kalau untuk pengembangan ke sana karena kita baru razia 1 tempat, mungkin untuk pengembangan ke depan masih ada. Mungkin, ibaratnya mucikari-mucikari yang lain masih ada," ucap Kanit PPA Polres Bogor IPDA Imam Solikhin.
Sebelumnya, 11 orang mucikari terjaring aparat Polres Bogor saat menjajakan perempuan lewat media sosial, salah satunya Facebook. Di antara yang ditawarkan, masih ada perempuan berstatus pelajar SMP dan SMK di Bogor.
NJ, mucikari prostitusi online itu sering memasarkan para pelajar itu dengan tarif yang cukup besar, yaitu Rp 2 juta sampai Rp 5 juta per malam. (Vra/Mut)