Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik di 3 BUMN senilai Rp 32 miliar.
Dahlan tiba di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, pukul 09.20 WIB dengan mengenakan kemeja biru dongker. Pendiri Jawa Pos Grup itu didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Dahlan sempat duduk di sofa lobi Gedung Bundar sebelum akhirnya masuk ke ruang pemeriksaan. Namun Dahlan enggan berkomentar.
"Pak Dahlan sama Pak Yusril sudah di atas sekarang (ruang pemeriksaan)," kata salah satu petugas keamanan gedung, Rabu (17/6/2015).
Dalam kasus ini, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, tersangka Agus Suherman menjabat Kepala Bidang PKBL di Kementerian BUMN. Sedangkan tersangka Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut.
Hasil penyelidikan tim satgasus, diduga ada penyimpangan. Sebab, 16 mobil itu tidak dapat digunakan. Selain itu, mobil tersebut dihibahkan ke UI, ITB, UGM, Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau tanpa ada kerja sama.
Penyidik masih terus memeriksa kasus ini dan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka lain.
Kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik di 3 BUMN ini terjadi saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN. Dalam kasus ini, Dahlan juga diduga memerintahkan sejumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013, di Bali. Namun mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian. (Sun/Yus)
Dahlan Iskan Diperiksa di Kejagung Terkait Kasus Mobil Listrik
Hasil penyelidikan tim satgasus, diduga ada penyimpangan. Sebab, 16 mobil itu tidak dapat digunakan.
diperbarui 17 Jun 2015, 11:57 WIBSenyum mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan seusai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin