Liputan6.com, Jakarta Pembajakan musik yang menggurita di Tanah Air membuat para musisi gundah gulana sejak beberapa tahun terakhir. Agar nasib musisi jadi lebih baik serta pembajakan diberantas, menurut Tantowi Yahya, selaku Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI),akan dibuat Undang-Undang (UU) khusus.
Advertisement
"Nantinya UU ini akan berkaitan dengan perlindungan bagi seluruh orang yang terlibat di musik. Termasuk penyanyi, lalu mekanisme sampai sanksi yang mengikat bagi pelanggaran seperti pembajakan," kata Tantowi Yahya, di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).
Sebelumnya, Indonesia sudah punya UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di UU itu diatur soal pelanggaran yang berkaitan tentang hak atas kekayaan intelektual.
Sayangnya, UU ini tidak spesifik mengatur soal industri musik dan nasib musisi. Sehingga pembajakan pun masih bisa merajalela.
"Makanya, kita perlu undang-undang baru yang lebih spesifik mengatur tentang musisi dan industri musik," cetus Tantowi Yahya.(Jul/Mer)