Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah poin dikhawatirkan dapat melemahkan fungsi lembaga antikorupsi tersebut, salah satunya adalah mengenai izin penyadapan dan proses penuntutan.
Namun, menurut Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki, revisi UU ini tetap harus dilakukan. Tapi bukan dalam hal proses penuntutan maupun penyadapan yang harus diubah. Melainkan, kata dia, sejumlah hal yang selama ini dianggap menjadi kendala pemberantasan korupsi.
Ruki menjelaskan, peraturan yang harus diubah dan paling mendasar dalam revisi tersebut adalah mengenai kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"(Salah satunya) Memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," ujar Taufiequrrachman Ruki dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Tak hanya itu, Ruki yang pernah menjadi Ketua KPK jilid I itu juga berharap revisi tersebut dapat mengubah kewenangan lembaganya dalam mengangkat penyidik di luar institusi Polri dan Kejaksaan.
Dan yang paling penting, sambung dia, agar kinerja pimpinan KPK berjalan sesuai semangat pemberantasan korupsi serta tidak menjadi alat kekuasaan bagi pihak-pihak lain, maka diperlukan peraturan yang memperbolehkan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan pimpinan. Dalam hal ini, tutur dia, peran, fungsi, status, dan struktur penasihat KPK harus ditingkatkan.
"Penasihat KPK bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK. Pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK," pungkas Ruki.
Sementara itu, Wakil Ketua sementara KPK, Johan Budi menilai, wacana revisi UU KPK yang dilakukan pemerintah tidak akan melemahkan lembaganya. Ia juga yakin Presiden Jokowi akan tetap memegang komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan cara memperkuat peran KPK, bukan malah melemahkan.
"Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan mencederai komitmen beliau untuk memperkuat KPK," tandas Johan Budi. (Ndy/Yus)
UU KPK Direvisi, Ini Harapan Para Pimpinannya
Menurut Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki, revisi UU ini tetap harus dilakukan.
diperbarui 17 Jun 2015, 14:20 WIBPlt Wakil Ketua KPK Johan Budi (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tribute to Chrisye, Perayaan Tahun Baru Penuh Nostalgia di The Westin Surabaya
Debat Terakhir Pilkada Jakarta, Kepolisian Batasi 100 Pendukung Sambut Kedatangan Paslon
Memahami Pensiun dan Panduan Lengkap Persiapan Masa Depan
Strategi Neta untuk Terus Edukasi Konsumen soal Fitur ADAS
Bedol Desa, Ruben Amorim Ajak 5 Staf ke Manchester United
KPU Sosialisasikan Teknis Pemungutan dan Penghitungan ke Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi
Pahami Kode Ini Sebelum Cek Pengumuman SKD CPNS 2024
VIDEO: Menelusuri Sejarah di Sangiran Lewat Festival Jerami Purba
Bersiap Hadapi Krisis di Bumi, Tilik Potensi Green Jobs dan Ekonomi Sirkular di Langkah Membumi Festival 2024
Prilly Latuconsina Bahas Soal Jodoh, Spill Kriteria Pria Idaman yang Masih Belum Hadir dalam Hidupnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gencar Berikan Edukasi Keuangan ke Komunitas Keuangan
Pramono Anung-Rano Karno Tiba di Lokasi Debat Pilkada Jakarta, Disambut Meriah Pendukung