Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah poin dikhawatirkan dapat melemahkan fungsi lembaga antikorupsi tersebut, salah satunya adalah mengenai izin penyadapan dan proses penuntutan.
Namun, menurut Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki, revisi UU ini tetap harus dilakukan. Tapi bukan dalam hal proses penuntutan maupun penyadapan yang harus diubah. Melainkan, kata dia, sejumlah hal yang selama ini dianggap menjadi kendala pemberantasan korupsi.
Ruki menjelaskan, peraturan yang harus diubah dan paling mendasar dalam revisi tersebut adalah mengenai kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"(Salah satunya) Memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," ujar Taufiequrrachman Ruki dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Tak hanya itu, Ruki yang pernah menjadi Ketua KPK jilid I itu juga berharap revisi tersebut dapat mengubah kewenangan lembaganya dalam mengangkat penyidik di luar institusi Polri dan Kejaksaan.
Dan yang paling penting, sambung dia, agar kinerja pimpinan KPK berjalan sesuai semangat pemberantasan korupsi serta tidak menjadi alat kekuasaan bagi pihak-pihak lain, maka diperlukan peraturan yang memperbolehkan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan pimpinan. Dalam hal ini, tutur dia, peran, fungsi, status, dan struktur penasihat KPK harus ditingkatkan.
"Penasihat KPK bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK. Pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK," pungkas Ruki.
Sementara itu, Wakil Ketua sementara KPK, Johan Budi menilai, wacana revisi UU KPK yang dilakukan pemerintah tidak akan melemahkan lembaganya. Ia juga yakin Presiden Jokowi akan tetap memegang komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan cara memperkuat peran KPK, bukan malah melemahkan.
"Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan mencederai komitmen beliau untuk memperkuat KPK," tandas Johan Budi. (Ndy/Yus)
UU KPK Direvisi, Ini Harapan Para Pimpinannya
Menurut Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki, revisi UU ini tetap harus dilakukan.
diperbarui 17 Jun 2015, 14:20 WIBPlt Wakil Ketua KPK Johan Budi (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Buron Selama Sepekan, Pelaku Cungkil Mata di Jawa Barat Serahkan Diri ke Polisi
Kaesang Pangarep Klarifikasi Soal Beli Roti Rp400 Ribu: Kemahalan dan Tak Sanggup Tinggal di AS
Ini Dia Sosok Dibalik Tumtum, Maskot Indonesia di World Expo 2025 Osaka
UAH Bagikan Doa untuk Menyembuhkan Segala Penyakit, Yuk Amalkan
7 Jenazah Mengambang di Kali Bekasi, Kapolda Metro Akan Libatkan Propam dan Kompolnas
Beredar Rekaman Tentara Israel Tendang Jasad Warga Palestina dari Atap Bangunan, Tuai Respons Murka
Jadwal Live Streaming Matchweek 6 Eredivisie di Vidio
Kapolda Metro Jaya Sampaikan Belasungkawa Atas Temuan 7 Jenazah Mengambang di Kali Bekasi
Kebijakan BBM Ramah Lingkungan, BPH Migas Siap Beri Dukungannya
Hari Pelanggan Nasional, ASDP Punya Jurus Teranyar Manjakan Penumpang Kapal
Pererat Sinergi, DKP Gunungkidul Gelar Kegiatan Memetri Jaladri
Enea Bastianini Juara MotoGP Emilia Romagna 2024, Ducati Torehkan 2 Rekor