Citizen6, Bantaeng Sosialisasi Pilot Program Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan Tema “Memperjelas Kewenangan Desa Dalam Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa” di Aula Kantor Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Selasa (17/06).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Center for Civic Engagement and Studies (CCES) atau Yayasan Pusat Kajian dan Penguatan Kewargaan bekerjasama dengan Institute for Research and Empowerment (IRE), Dengan melibatkan tenaga pendamping lokal yang akan mendampingi proses implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa selama 5 bulan kedepan di desa tersebut.
Desa Bonto Jai adalah salah satu desa di 4 (empat) Desa dari 2 Kabupaten di Indonesia yaitu Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Gunung Kidul yang dijadikan Pilot program Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Advertisement
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jajaran Pemerintahan Desa, Lembaga-lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, tokoh perempuan dan beberapa perwakilan kelompok penyandang disabilitas di Desa Bonto Jai.
Kepala Desa Bonto Jai, Muhammad Saleh, menyambut baik kegiatan pilot program Implementasi UU Desa ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa “UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah satu kemajuan yang menggembirakan bagi Desa, dimana desa akan mendapatkan kucuran dana yang cukup besar serta memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus desanya. Namun disisi lain akan menjadi kehawatiran, jika tidak ditunjang dengan Sumber Daya Manusia di tingkat Pemerintah Desa, Lembaga Desa dan masyarakat.
“Namun demikian, kami tetap optimis bahwa desa memiliki kemampuan, tentu dengan keterlibatan berbagai pihak untuk memberikan penguatan-penguatan di tingkat desa”, lanjutnya.
Penulis:
Amiluddin
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini