Penjelasan Menag soal Larangan Putar Rekaman Ngaji

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan JK bukan melarang sama sekali.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 17 Jun 2015, 18:01 WIB
Di kantor Kementerian Agama RI di Jakarta, (9/8/2014), Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, ISIS tidak ada hubungannya dengan pengalihan isu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla melarang masjid memutar rekaman ngaji saat subuh karena dapat menganggu publik. Larangan itu sempat menimbulkan pro-kontra di kalangan umat Islam.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akhirnya buka suara soal ini. Dia menjelaskan JK bukan melarang sama sekali, tapi lebih memperhatikan aspek toleransi antarmasyarakat.

"‎Mohon teman-teman jangan salah, seakan-akan Bapak Wakil Presiden tidak menghendaki azan, esensinya bukan seperti itu," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Menurut dia, tidak mungkin JK menolak azan yang berfungsi sebagai penanda umat untuk melaksanakan salat dan membaca Al Quran. Politisi PPP ini menuturkan kedua hal tersebut harus diatur dengan baik.

"Tentu azan sebagai tanda tibanya salat lima waktu bagi umat Islam, yang dikehendaki beliau waktunya bisa diatur sedemikian rupa sehingga kemudian tidak ada yang dirugikan dengan apa yang selama ini menjadi amalan umat Islam,"‎ terang Lukman.

"Pesan dari Pak Wapres adalah bagaimana kita membangun toleransi, karena masing-masing kita berbeda. Ada yang setelah bangun subuh langsung beraktivitas, ke kantor, pasar. Tapi, ada juga sebagian kita setelah subuh kembali istirahat," lanjut Lukman.

Dia juga meminta agar pengurus masjid tidak salah mengartikan pendapat JK. Penekanan ada pada membangun toleransi antarumat beragama. (Bob/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya