JK: Revisi UU KPK Bukan untuk Melemahkan

Wapres JK menuturkan, revisi untuk memperketat aturan ‎penyadapan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 17 Jun 2015, 16:48 WIB
Wapres Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengajuan revisi Undang-Undang KPK sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di DPR. Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, revisi bukan bertujuan untuk melemahkan KPK.

"‎Tergantung apanya yang dianggap perlu. Direvisi tidak berarti memperlemah, direvisi bisa berarti memperkuat," kata JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Salah satu yang akan direvisi terkait kewenangan melakukan penyadapan, agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. "Bukan dikurangi, tapi diperketat aturannya. Jangan sampai nanti kau bicara dengan pacarmu terus disadap, bagaimana?" kelakar JK.

‎Selain kewenangan penyadapan, akan direvisi pula kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Kemudian, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya.

Juga diperlukan ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Terakhir, direvisi mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.

Pimpinan KPK sementara Indriyanto Seno Adji menganggap revisi UU KPK bertujuan untuk melemahkan.

"Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang datang dari inisiatif DPR, yang tampaknya justru akan melemahkan, bahkan mengerdilkan atau mereduksi kewenangan KPK," ujar Indriyanto. (Mvi/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya