Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dari ruang tahanan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi yang dianggap telat beberapa hari ini oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dinilai sebagai bentuk kesengajaan. Namun, ia mengaku tidak berburuk sangka. Menurut dia, hal itu dilakukan lantaran jaksa KPK menginginkan dirinya menjalankan ibadah Ramadan di penjara Sukamiskin.
"(Eksekusi) Ini lebih lama dari yang saya harapkan. Jaksa eksekutor punya rencana. Rencananya saya ikut program mondok Ramadan. Hari ini baru berangkat, kan nanti malam baru tarawih jadi disesuaikan dengan program mondok Ramadan," ujar Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Anas yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan itu juga mengaku bersyukur atas pemindahannya ke Sukamiskin. Karena selama ini ia merasa tidak diperlakukan dengan layak di rutan yang berada di lantai dasar gedung KPK itu.
"Karena kalau di tahanan KPK statusnya seperti 1/8 manusia. Kalau di lapas setidaknya bisa naik sedikit jadi setengah manusia. Jadi ada peningkatan derajatlah kalau di lapas," kata dia.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan perlakuan semacam apa yang diterimanya selama lebih dari 1 tahun mendekam di Rutan KPK. "Iya nanti pada waktunya saya jelaskanlah," tandas Anas seraya masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Lapas Sukamiskin.
Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Anas yang tidak terima dengan putusan itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat itu, Anas mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 tahun, yakni menjadi 7 tahun penjara.
Tidak puas, Anas kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun bukannya keringanan yang didapat, majelis hakim MA selain menolak permohonan kasasi Anas juga malah melipat gandakan hukumannya menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. (Ado/Ndy)
Anas Urbaningrum: Jaksa Ingin Saya Mondok Ramadan di Sukamiskin
Eksekusi yang dianggap telat beberapa hari ini oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dinilai sebagai bentuk kesengajaan.
diperbarui 17 Jun 2015, 21:33 WIBTerpidana kasus korupsi hambalang Anas Urbaningrum di dalam mobil tahanan saat akan meninggalkan rutan KPK di Jakarta, Rabu (17/6/2015). Anas resmi dipindahkan penahanannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
12 Juta Orang Sudah Naik Layanan KAI Group Selama Libur Nataru
Beredar Video WNI Asal Tanjung Pinang Mengaku Disekap di Kamboja, Begini Respons Kemlu RI
Fungsi Hormon Oksitosin: Peran Penting dalam Tubuh Manusia
Selain Berenang, 5 Olahraga Ini Bisa Bantu Kamu Meningkatkan Tinggi Badan
Cepol Betawi, Gaya Rambut Tradisional Betawi yang Tak Lekang Waktu
Pukulan Ganda untuk Arsenal, Cedera Bukayo Saka dan Saga Nico Williams
KPK Jelaskan Status Hukum Yasonna Usai Dicekal ke Luar Negeri
Nikah Gratis di Yogyakarta, Disediakan Mahar sampai Dicarikan Pasangan
Teuku Wisnu Perkenalkan The Green Dome Sebagai Landmark Baru Malang Raya Tandai Satu Dekade Bisnis Oleh-Oleh
Fungsi Asam Folat untuk Ibu Hamil: Manfaat dan Cara Mencukupinya
Michael Saylor Bagikan Daftar 60 Pemegang Bitcoin Terbanyak di Dunia
Khawatir Pengusaha Bangkrut dan Warga Tak Sejahtera, MUI Minta Tunda PPN 12%