Liputan6.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumatera Utara, Dwi Nova SH menuntut hukuman mati terhadap Warga Negara Asing (WNA) Lithuania, Mindaugas Verikas (28). Dia dinyatakan terbukti miliki narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU Nova dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya SH di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/6/2015).
Dikatakan jaksa, perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan). Bahkan di hadapan majelis hakim, Mindaugas mengungkapkan kalau ia mendapat ancaman akan dibunuh di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Atas dasar itu, hakim memerintahkan jaksa untuk mengamankan terdakwa di tempat yang terpisah di Rutan.
Petugas Bea dan Cukai menangkap terdakwa karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg saat berada di Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA) di Deli Serdang. Pelaku menyimpan narkoba itu di kompartemen tas yang berada dalam kopernya.
Dalam dakwaan, terdakwa turun dari pesawat AirAsia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Customs Narcotics Team (CNT) sebelumnya sudah mengawasi gerak-gerik terdakwa sejak awal. Tim mencurigai isi koper yang dibawanya.
Setelah diperiksa, ternyata di dalam koper itu terdapat empat tas. Tiga tas wanita dan satu tas ransel warna biru. Pada masing-masing tas itu terdapat narkoba.
Masing-masing sebanyak 449 gram sabu ditemukan pada tas tangan wanita warna silver, 406 gram pada tas tangan wanita warna merah, 415 pada tas tangan wanita warna coklat, dan 2.020 gram pada ransel biru.
Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium, benda itu dipastikan merupakan narkoba golongan satu, jenis methamphetamine. (Ali/Bog)
Miliki Sabu 3,2 Kg, WNA Lithuania Dituntut Hukuman Mati
Perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
diperbarui 18 Jun 2015, 04:00 WIBMiliki Sabu 3,2 Kg, WNA Lithuania Dituntut Hukuman Mati. (Liputan6.com/Reza Perdana)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Parental Advisory: Panduan Lengkap untuk Orang Tua Modern
Teknik Mesin Mempelajari Apa Saja: Panduan Lengkap untuk Calon Insinyur
Finansial Artinya Apa: Memahami Konsep Keuangan Secara Mendalam
Kamera Belakang Bermasalah, Hyundai Recall Lebih dari 200 Ribu unit di Amerika Serikat
Suku Bunga Itu Apa: Panduan Lengkap Memahami Konsep Kunci dalam Keuangan
Gabut Apa Artinya: Memahami Istilah Populer di Kalangan Anak Muda
Punya Standar Tinggi, 4 Zodiak Ini Selalu Mengevaluasi Diri untuk Mencapai Kesuksesan Karier
Perubahan Ekspresi Danielle Tampil di Acara Celine dan Jumpa Pers NewJeans Umumkan Keluar dari ADOR Jadi Sorotan
PDIP Temukan Anomali di Pilkada Banten 2024, Duga Ada Intervensi Kekuasaan
Hari Menanam Pohon Indonesia, Upaya Menjaga Kelestarian Lingkungan Nusantara
Beda Nasib dengan Mainoo dan Garnacho, Wonderkid 17 Tahun Manchester United Menuju Pintu Keluar
6 Curhatan Netizen Rindu Uang yang Sudah Dikeluarkan Ini Bikin Tepuk Jidat