8 Perempuan Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK

Separuh dari pendaftar, tercatat telah menempuh pendidikan Strata 2 dan Strata 3.

oleh Luqman RimadiSugeng Triono diperbarui 18 Jun 2015, 06:08 WIB
Ahli IT dan manajemen, Ir. Betti S Alisjabana, MBA. Foto diambil di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 139 orang, sejak dibukanya pendaftaran pada 5 Juni 2015. Di antara pendaftar tersebut, 8 orang merupakan perempuan dengan latar belakang profesi berbeda-beda.

"Yang telah mendaftar sebagai Capim KPK adalah 139 orang, 8 di antaranya adalah perempuan yang berprofesi aktivis, wiraswasta, head of legal, advokat, dan auditor," ujar Juru Bicara Pansel Capim KPK Betti Alisjahbana dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Betti menjelaskan, dari 139 pendaftar yang sudah menyerahkan syarat administrasi tadi, juga didominasi oleh calon yang berusia kisaran 45 hingga 60 tahun. Dan separuh dari pendaftar, tercatat telah menempuh pendidikan Strata 2 dan Strata 3.

"Profesi terbanyak advokat 32%, PNS 26%, serta dosen dan aktivis 16%. Selain itu sisanya berasal dari wiraswasta, head of legal, dan auditor," kata dia.

Saat ini, seluruh anggota panitia seleksi sedang berada di sejumlah daerah di Indonesia seperti Medan, Padang, dan Yogyakarta untuk menyosialisasikan penerimaan pendaftaran calon Pimpinan KPK.

"Acara ini disambut dengan antusias oleh para peserta dan media. Beberapa tokoh daerah menyatakan akan ikut dalam seleksi Capim KPK," pungkas Betti Alisjahbana.

Pendaftaran calon pimpinan KPK dimulai pada 5-24 Juni 2015. Selanjutnya, Pansel akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atas nama-nama pendaftar pada 27 Juni-26 Juli 2015. Pansel akan menyeleksi dengan tes pembuatan makalah hingga tes wawancara hingga didapatkan 8 nama.

Sebanyak 8 nama yang akan dipilih ini nantinya bakal diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015. Kemudian Presiden akan meneruskan nama-nama itu ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. (Mvi/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya