Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR telah sepakat target lifting minyak dalam asumsi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar 800 ribu barel per hari (bph) hingga 830 ribu barel per hari (bph).
Ada 5 perusahaan pencari minyak alias kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) terbesar yang berperan dalam pencapaian target tersebut.
Seperti yang dikutip dari bahan pemaparan Kementerian ESDM, saat rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakata, Kamis (18/6/2015). Berikut lima KKKS tersebut:
1. PT Chevron Pacific Indonesia, jika produksi ditargetkan angka maksimum 830 ribu bph maka produksi minyaknya harus mencapai 247,9 ribu bph.
2. Mobil Cepu Limited, jika produksi ditargetkan angka maksimum 830 ribu bph maka produksi minyaknya harus mencapai 161,1 ribu bph
3. PT Pertamina EP, jika produksi ditargetkan angka maksimum 830 ribu bph maka produksi minyaknya harus mencapai 109,6 ribu bph
4. Total E&P Indonesia, jika produksi ditargetkan angka maksimum 830 ribu bph maka produksi minyaknya harus mencapai 65,7 ribu bph
5. Pertamina Hulu Energi Ofshore North West Java (ONWJ), jika produksi ditargetkan angka maksimum 830 ribu bph maka produksi minyaknya harus mencapai 40 ribu bph.
Seperti diketahui sebelum keputusan target lifting tersebut diambil, beberapa fraksi Komisi VII DPR mengajukan usulan yang berbeda-beda mengenai besaran lifting minyak dalam RAPBN 2016. Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan 810 ribu sampai 830 ribu bph.
Fraksi Golkar, 820 ribu sampai 850 ribu bph, Fraksi Gerindra 800 ribu sampai 830 ribu bph, Fraksi Demokrat di kisaran 810 ribu sampai 830 ribu bph.
Fraksi PAN 800 ribu sampai 830 ribu bph, Fraksi PKB 760 ribu sampai 800 ribu bph, Fraksi PKS 800 ribu sampai 830 ribu, Fraksi PPP 800 ribu sampai 830 ribu bph.
Fraksi Nasdem 800 ribu dan Fraksi Hanura 820 ribu sampai 850 ribu bph. (Pew/Gdn)
Ini 5 Produsen Minyak Terbesar di Indonesia
Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI sepakat target lifting dalam asumsi RAPBN 2016 sebesar 800 ribu bph hingga 830 ribu bph.
diperbarui 18 Jun 2015, 09:48 WIBPetugas kilang Pertamina (Foto: Arthur Gideon/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PM Mute Egede Dorong Kemerdekaan dari Denmark dan Tak Akan Jual Greenland
Perbedaan Reaksi Terang dan Reaksi Gelap dalam Proses Fotosintesis Tumbuhan
Fungsi Push Up: Manfaat, Teknik, dan Variasi untuk Kebugaran Optimal
Ciri-Ciri Cacar Air: Ketahui Tanda dan Cara Penularannya
Kepada Media Belanda, Marc Klok ungkap Konflik dengan Shin Tae-yong dan Pencoretannya dari Timnas Indonesia
KKP Bakal Cabut Pagar Laut 30 Km di Tangerang Jika Tidak Berizin
VIDEO: Ahok Diperiksa KPK Kasus LNG Pertamina
Kisah Haru Ibu Bayi 2 Bulan Meninggal dalam Pelukan Suami, Jadi Kenangan Terakhir
Fungsi Vitreous Humor pada Mata: Peran Penting dalam Penglihatan
Ciri-Ciri Batuk Mau Sembuh: Tanda Pemulihan yang Perlu Diketahui
Perbedaan Mrs dan Ms: Panduan Lengkap Penggunaan Gelar dalam Bahasa Inggris
Syarat Pendaftaran ASN SPP Indonesia Badan Gizi Nasional, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan